Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cegah PHK di Kalangan Pekerja Selama Pandemi Covid-19, Pemerintah Pastikan Beri Bantuan Pada Pekerja dan Buruh

Menteri  Ketenagakerjaan,  Ida Fauziyah / Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih belum berakhir mengakibatkan banyaknya terjadi  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para buruh.

Untuk itu, pemerintah telah memastikan akan adanya kebijakan pemeberian bantuan  pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan guna mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan para pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021) sebagaimana dikutip dari tribunnews.

Dengan adanya bantuan ini, Ida berharap mampu mengurangi beban perusahaan, mencegah terjadinya PHK, sehingga para pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di masa Pandemi Covid-19 saat ini.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” katanya.

Terdapat kurang lebih  8 juta orang yang telah diestimasi akan mendapatkan bantuan dengan kebutuhan anggaran sebesar  Rp 8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ida.

Ida menambahkan, ada beberapa kriteria yang berhak menerima bantuan dari pemerintah di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/buruh penerima upah; dab terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.

Kriteria selanjutnya adalah pekerja/buruh yang akan menerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, kriteria lain adalah pekerja/buruh yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” pungkas Ida.

Terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara lain, bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Ida mengatakan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja/buruh. Besaran BSU untuk para pekerja/buruh adalah sebesar  Rp1 juta yang diberikan sekaligus melalui transfer bank. Hanifah Yulia Putri S

Exit mobile version