JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Daerah di Luar Jawa dan Bali Terapkan PPKM Darurat, Airlangga Hartarto: Pelaksanaannya Akan Dimonitor Setiap Hari

Ketua KPCPEN Airlanggaa Hartarto / Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 15 wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang juga menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan dimonitor setiap hari.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021).

Melalui rilis yang diterima Joglosemanews, Airlangga menegaskan, PPKM Darurat di luar Jawa-Bali diterapkan mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

Dia mengatakan, monitor atas 15 wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut dilakukan sebagai bahan evaluasi di tiap-tiap wilayah.

Airlangga menjabarkan, daerah-daerah yang memberlakukan  PPKM Darurat adalah Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong dan Batam.

Selain itu juga ada Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Mataram dan Kota Medan.

“Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Airlangga, melalui konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Airlangga, yang jug sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menambahkan, penerapan PPKM Darurat diambil karena jumlah daerah yang berada di level 4 di luar Jawa-Bali terus meningkat.

Selain PPKM Darurat yang diperluas, Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan, pemerintah juga meminta pelaksanaan vaksinasi massal untuk tidak memunculkan kerumunan.

Vaksinasi massal harus terus dilaksanakan secara tertib bukan justru membuat klaster baru penyebaran Covid-19.

Dia berharap pelaksanaannya bisa dilakukan dengan sejumlah strategi. Misalnya, pendaftaran vaksinasi massal dilakukan secara daring.

“Tentu yang kemarin menjadi kerumunan menjadi pembelajaran di sentra-sentra vaksinasi. Jangan sampai hal itu terjadi lagi,” tegas Airlangga.

Baca Juga :  Guntur Romli: Jokowi Gagal Hancurkan PDIP, Gagal Loloskan PSI, Tapi PPP Terdampak Daya Rusaknya

Lalu apa saja aturan yang ada dalam PPKM Darurat di luar Jawa-Bali? Berikut rinciannya:

  1. Kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan pelatihan dilakukan secara daring atau online.
  2. Kegiatan perkantoran sektor non-esensial diberlakukan work from home 100 persen.
  3. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan work from office 50 persen.
  4. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda diberlakukan work from office 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
  5. Di sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, industri minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
  6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.
  8. Warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang beridri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya diperbolehkan menerima pesanan take away atau pesan antar serta tidak diizinkan menerima pesan makan di tempat.
  9. Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau sentra perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan yang bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  10. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
  11. Tempat ibadah ditutup untuk umum. Kegiatan beribadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
  12. Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, dan lain-lain ditutup sementara.
  13. Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial, kemasyarakatan ditutup sementara.
  14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
  15. Gubernur dan bupati atau wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
  16. Transportasi umum, termasuk kendaraan swa, taksi, dan angkutan massal dapat mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
  17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Penumpang juga harus menunjukkan hasil tes swab PCR dengan masa berlaku H-2 untuk penumpang pesawat dan tes Antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya. Syarat itu tidak berlaku untuk penumpang di wilayah aglomerasi.
  18. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  19. Pelaksanaan PPKM mikro di RT dan RW tetap diberlakukan.
  20. Selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, masyarakat harus selalu memenuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker. Mereka tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker. Suhamdani
Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com