JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Di Wilayah Dengan PPKM Level 3, Warga Boleh Makan di Tempat, Tapi… Ini Aturannya

ilustrasi tempat makan / pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMRANEWS.COM – Istilah PPKM Darurat sudah usai pada 20 Juli 2021. Topik ini sekarang menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

Walau istilah yang digunakan sudah berakhir, kebijakan PPKM masih dilanjutkan karena lonjakan kasus Covid-19 masih belum turun.

Saat ini, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021, pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 3 dan 4 sebagai perpanjangan PPKM Darurat.

Dalam Inmendagri 23/2021, ada perbedaan aturan yang berlaku pada wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 dan 4.

Pada wilayah dengan PPKM Level 4, aktivitas di tempat makan dan sejenisnya masih sama seperti sebelumnya, yaitu dilarang makan di tempat.

Jadi, masyarakat hanya diperbolehkan untuk membawa pulang makanannya.

Baca Juga :  Guntur Romli: Jokowi Gagal Hancurkan PDIP, Gagal Loloskan PSI, Tapi PPP Terdampak Daya Rusaknya

“Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” demikian bunyi Diktum Kesepuluh huruf d Inmendagri 23/2021, dikutip dari liputan6 pada Rabu (21/7/2021).

Sementara bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3, sudah mulai diizinkan menyediakan makan di tempat. Tentunya dengan beberapa ketentuan tambahan, yaitu: Pertama, makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas.

Kedua, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, ketiga,  untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Keempat, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dan kelima, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada point pertama sampai keempat, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 3 boleh buka dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Selain waktu, jumlah pengunjung juga dibatasi sebesar 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Aturan ini mulai efektif berlaku pada Rabu, 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021. Elysa Indriyani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com