JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dianggap Langgar Kode Etik, Dewas KPK Hukum 2 Penyidik Kasus Bansos Covid-19. WP KPK: Laporan Itu Mengada-ada

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dijatuhi hukuman oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan tuduhan pelanggaran kode etik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (12/7/2021).

“Mengadili, menyatakan para terperiksa bersalah melanggar kode etik dan pedoman prilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang, Senin (12/7/2021).

Dua penyidik kasus bansos Covid-19 yang menjadi terperiksa dalam kasus itu adalah M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.

Mereka dianggap melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 2 huruf C.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Aturan itu berbunyi bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Dewan Pengawas KPK menghukum Praswad dengan hukuman sedang berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 10 persen selama 6 bulan.

Sementara, Prayoga dihukum ringan berupa teguran tertulis 1 selama 3 bulan. Dewas menghukum lebih ringan Prayoga karena dia menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.

Dewas menyatakan kedua penyidik KPK melakukan perundungan berupa mengucapkan kata-kata kasar saat menggeledah dan memeriksa saksi kasus korupsi bansos Covid-19, yaitu Agustri Yogaswara atau Yogas.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Dalam kasus ini, Yogas diduga merupakan operator lapangan anggota DPR Ihsan Yunus. Yogas juga menjadi pelapor dalam perkara ini.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua penyidik KPK di kasus bansos Covid-19 mengada-ada.

Dia menduga pelaporan itu adalah upaya untuk menghambat penanganan kasus korupsi tersebut.

“Pelaporan ini tak terlepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara, sehingga perkara ini tidak terbongkar sampai akarnya,” kata Yudi lewat keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021) ihwal pelanggaran kode etik penyidik KPK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com