Beranda Umum Nasional Dukung PPKM Darurat, Dirjen Imigrasi Hentikan Layanan Tatap Muka bagi WNI dan...

Dukung PPKM Darurat, Dirjen Imigrasi Hentikan Layanan Tatap Muka bagi WNI dan WNA

Ilustrasi layanan di kantor Imigrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menginformasikan penghentian sementara pelayanan keimigrasian secara tatap muka melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi.

Layanan tersebut berlaku di seluruh kantor imigrasi se-Jawa dan Bali. Ketetapan itu berlaku mulai 5-20 Juli 2021 mendatang, demi mendukung kebijakan PKKM Darurat oleh pemerintah.

Dalam unggahan resmi di Instagram, kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI untuk kondisi yang mendesak.

Hal itu senada dengan pemberitahuan yang disampaikan Arya Pradhana Anggakara sebagai Kepala Bagian Humas dan Umum.

“Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain, kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat,” tutur Angga seperti dikutip dari tempo.co, Senin (5/7/21)

Angga juga menyampaikan bahwa sistem daring melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) ditutup sementara. Pemohon yang sudah mempunyai QR Code antrean daring akan dilayani setelah masa PKKM Darurat dicabut.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

Permohonan visa juga dilayani secara daring. Layanan tersebut dapat diakses melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Untuk memberikan pelayanan terbaiknya, konsultasi mengenai keimigrasian dapat dilakukan melalui live chat pada www.imigrasi.go.id. Akan tetapi, jam layanan hanya berlaku di hari kerja mulai Senin – Jumat dari pukul 09:00 hingga 15:00 WIB. Untuk saat ini, pelayanan informasi di luar jam operasional belum dapat difasilitasi.

Tidak hanya berlaku untuk WNI, pelayanan tatap muka kepada WNA juga ditutup. Pelayanan tersebut dialihkan secara daring melalui laman www.izintinggal-online.imigrasi.go.id. Pengajuan berbagai permohonan dapat dilakukan oleh orang asing atau penjamin orang asing.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Dengan adanya pengalihan ini, orang asing atau penjaminnya tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Linda Andini Trisnawati