Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gara-gara Unggah Postingan Sawah Tetangga Jadi Agunan dan Dilelang, Oknum Guru di Gondang Sragen Dilaporkan Polisi

Pelapor (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Kris Hartanto (kanan) saat melapor ke Polres Sragen, Minggu (4/7/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang nasabah kredit PT PNM Ulamm Gondang, Supadi (52) melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Pakdhe Suryo ke Polres Sragen, Minggu (4/6/2021).

Petani asal Dukuh Pilangsari RT 7, Desa Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Sragen itu nekat melaporkan pemilik akun FB itu atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Pemilik akun FB yang ditengarai masih tetangganya sendiri dan berprofesi seorang guru itu diketahui berinisial S.

S dilaporkan lantaran dinilai telah mencemarkan nama baiknya melalui postingan iklan bahwa sawah miliknya yang dijadikan agunan kredit di PNM Ulamm dijual lelang.

Supadi keberatan lantaran selama ini merasa belum ada pemberitahuan dan keputusan hukum tetap bahwa jaminan sawah miliknya di PNM Ulamm bakal dilelang.

Supadi melapor ke Polres didampingi kuasa hukumnya, Kris Hartanto. Sebagai penguat, mereka melampirkan beberapa bukti cetakan tangkapan layar postingan yang diunggah ke grup FB publik.

Postingan terlapor itu diketahui diunggah pada 25 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Postingan itu diunggah di grup FB publik Tegalrejo Gemah Ripah yang sebagian besar anggotanya warga Tegalrejo dan Gondang.

Dalam postingannya, terlapor menuliskan kalimat “menowo ada yang berminat lur. Tanya2 langsung nomor telepon”. Kemudian dibawahnya dipajang gambar sawah milik Supadi seluas 3.750 m2 dengan tulisan Dijual Via Lelang. Ditulis pula limit lelangnya Rp 262 juta disertai nomor yang bisa dihubungi.

Kuasa hukum Supadi, Kris Hartanto mengatakan kliennya terpaksa melapor ke polisi karena postingan itu dinilai telah merugikan serta mencemarkan baiknya.

Selain belum ada ketetapan lelang, postingan itu juga membuat reputasinya hancur karena diunggah ke publik.

“Awalnya klien kami punya perjanjian utang piutang dengan PT Ulamm Pasar Gondang. Nah belum ada jadwal pelaksanaan dan penetapan lelang, ada pemilik akun FB itu tiba-tiba memposting kalau tanah sawah saya dijual lelang. Itu sangat merugikan klien kami. Makanya kami melaporkan dalam dua hal. Yaitu tentang pencemaran nama baik dan undang undang ITE,” paparnya usai mendampingi kliennya melapor di Mapolres.

Pihaknya sangat berharap laporan itu segera ditindaklanjuti dan diproses tuntas.

Sehingga bisa menjadi pembelajaran agar siapa pun tak seenaknya mengunggah sesuatu yang belum tahu duduk perkaranya ke ranah publik.

Terlebih pemilik akun ditengarai adalah seorang guru dan pegawai yang seharusnya tidak melakukan perbuatan seperti itu yang merugikan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kris juga menyayangkan sikap lembaga pembiayaan yang serta merta memutuskan melelang. Padahal kliennya baru nunggak angsuran sejak bulan April 2021 lalu.

“Harusnya di situasi ekonomi sulit terdampak pandemi, mestinya ada kebijakan pelonggaran atau relaksasi kredit. Bukan malah dipermalukan ke publik dengan diposting di media sosial sehingga banyak orang yang tahu. Padahal memang belum ada ketetapan lelang oleh KPN Surakarta,” urainya.

Jadi Pembelajaran

Kejadian ini juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran semua pihak, termasuk lembaga pembiayaan. Bahwa permasalahan kredit macet nasabah jika belum ada ketetapan hukum soal lelang, jangan buru-buru mengunggah ke medsos atau status WA.

Sehingga akhirnya dimanfaatkan pihak tak bertanggungjawab yang memicu masalah baru. Menurutnya di tengah pandemi, mestinya lembaga pembiayaan juga lebih manusiawi dalam melakukan penanganan atau penagihan nasabah yang macet.

“Harusnya ketika masih ada itikad kesanggupan membayar ya diberi kelonggaran atau solusi. Bukan sewenang-wenang main lelang. Pemerintah saja mengupayakan relaksasi angsuran karena tahu situasi pandemi memang ekonomi terdampak,” tukasnya.

Supadi saat melapor ke Polres Sragen, Minggu (4/7/2021). Foto/Wardoyo

Sementara, Supadi menyampaikan pinjamannya ke PNM Ulamm Gondang itu dilakukan tahun 2016 sekitar Rp 200 juta. Selama ini ia sebenarnya tertib membayar angsuran.

Baru sejak April 2021 ia belum bisa membayar angsuran sampai Juli 2021 karena kondisi ekonomi dan usahanya memang sedang menurun.

“Bukan tidak mau bayar, saya tetap ada kesanggupan untuk melunasi. Hanya saja minta waktu atau kelonggaran. Tapi kemarin malah langsung diberi SP dan dikirim WA kalau agunan sudah dilelang. Nah kemarin itu ada petugas PNM yang pasang status sawah agunan saya dilelang. Akhirnya status itu diambil dan diposting ke FB itu. Itu sangat merugikan psikis dan mencemarkan nama baik saya. Padahal saya belum pernah dapat pemberitahuan lelang dan ketetapan hasil lelangnya,” urainya.

Di Polres, mereka diterima langsung oleh petugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sragen, Bripka Dwi P.

Kepada pelapor, Bripka Dwi menyampaikan bahwa pengaduan sudah diterima dan Senin (5/7/2021) akan dinaikkan ke Kapolres. Selanjutnya tinggal menunggu untuk ditangani dan tindaklanjutnya oleh Reskrim.

“Kala seminggu belum ada kepastian nanti bisa cek lagi ke sini,” ujarnya.

Terpisah, salah satu pengurus PNM Ulamm Gondang, Dayat saat dikonfirmasi via telepon menyebut bahwa agunan sawah milik Supadi memang sudah diproses lelang. Ia juga mengklaim apa yang dilakukan itu sudah sesuai prosedur.

Namun saat dimintai tanggapan bahwa nasabah yang bersangkutan keberatan dan melapor ke Polres atas postingan lelang, Dayat enggan berkomentar lebih jauh.

“Lebih jelasnya nanti Senin datang ke kantor saja. Biar dijawab bagian legal kita. Yang jelas semua sudah prosedur,” kata dia. Wardoyo

Exit mobile version