JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja, Digelar Sabtu-Minggu Tanggal 10-11 dan 17-18 Juli 2021, yang Penting NOW Alias Neng Omah Wae Slur

Sejumlah kendaraan melintas di ruas jalan Solobaru, Sukoharjo. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sukoharjo kian serius menekan laju penularan COVID-19. Ini dibuktikan dengan keluarnya kebijakan baru untuk membatasi mobilitas warganya.

Kebijakan tersebut berupa Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu. Ini sekaligus dalam rangka menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Regulasi yang mengatur adalah Surat Edaran Bupati Sukoharjo Etik Suryani (SE) Nomor 400/2124/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Melalui Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo. Gerakan tersebut dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu dan Minggu 10 Juli dan 11 Juli serta 17 Juli dan 18 Juli.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Menurut Bupati, Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat. Kecuali yang diatur dalam regulasi mengenai PPKM Darurat.

“Mari masyarakat beraktivitas di dalam rumah selama dua hari pada Sabtu dan Minggu. Tak perlu bepergian karena berisiko terpapar COVID-19,” ungkap Bupati, Jumat (9/7/2021).

Pihaknya meminta pimpinan OPD, camat, hingga kepala desa/lurah menyosialisakan gerakan Sukoharjo di Rumah Saja. Untuk penerapan gerakan ini bakal diawasi Satgas Penanganan COVID-19 Sukoharjo yang di dalamnya ada unsur TNI Polri.

Nantinya Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja bakal dievaluasi. Ini penting untuk mengetahui efektivitasnya dalam menekan laju persebaran COVID-19.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Terpisah Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sukoharjo, Ipda Guntur Setyawan menjelaskan ada 11 titik penyekatan/penutupan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Meliputi simpang tiga RSUD Ir Soekarno atau DKR, simpang tiga Jl Rajawali, Jalan Veteran dan Carikan. Penyekatan juga ada di Bulakrejo, Simpang Pandawa Solo Baru, Jalan Ir Soekarno, Tanjung Anom, pertigaan Langenharjo.

Selanjutnya di Simpang Parangtejo Jalan Slamet Riyadi, Pos Tugu Kartasura yang mengarah ke Jalan Ahmad Yani dan Pertigaan Ngasem. Penyekatan berlaku 24 jam selama pelaksanaan PPKM Darurat. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com