Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Guru Honorer Punya 3 Kali Kesempatan Tes Jadi PPPK atau P3K. Simak Tahapan dan Persyaratannya!

Ilustrasi pendaftaran PPPK guru honorer. Foto/Istimewa

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bersamaan dengan Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka pada 30 Juni-21 Juli 2021. Namun, berbeda dengan tes CPNS, PPPK 2021 memberikan peluang kepada para guru honorer​ untuk melakukan tes sebanyak tiga kali.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Budiyanto, mengatakan, hal itu dilakukan sebagai afirmasi dari pemerintah kepada para guru, yang sudah mengabdi. Namun, keistimewaan tersebut tidak berlaku untuk PPPK Non-Guru, di mana mereka hanya punya kesempatan satu kali.

Dijelaskan, pada 2021 ini, Pemerintah Kota Pekalongan kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK dengan total sebanyak 527 formasi.

Jumlah 527 formasi tersebut, terdiri dari 338 formasi CPNS, yaitu 207 tenaga kesehatan dan 131 tenaga teknis. Sedangkan, untuk PPPK sebanyak 189 formasi yaitu 140 formasi guru dan 49 formasi PPPK non-guru.

Budiyanto membeberkan, ada tiga gelombang pelaksanaan tes PPPK guru, yakni tahap seleksi untuk PPPK guru tahap pertama akan dilakukan sekitar Agustus.

Adapun, tahap kedua September atau Oktober, dan tahap ketiga Desember 2021. Tiga kali kesempatan bagi mereka yang belum lulus pada tahap pertama, maka bisa mengikuti tahap kedua. Jika tidak lulus tahap kedua, bisa mengikuti tahap ketiga.

“Peserta guru honorer diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK guru sebanyak tiga kali. Yang tes pertama diperuntukkan guru honorer eks THK-2 (K2), guru honorer sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik. Tes kedua diperuntukkan untuk guru honorer eks THK-2 (K2) dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lolos tes tahap pertama, ditambah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan memiliki sertifikasi bisa ikut di tahap 2 termasuk guru swasta,” terang Budiyanto, Jumat(9/7/2021).

Sedangkan tes ketiga, bebernya, untuk semua peserta honorer guru THK-2 maupun guru honorer di sekolah swasta dan negeri yang tidak lulus di tahap pertama dan kedua, karena kuota PPPK guru di Kota Pekalongan cukup besar yakni 140.

Masalah batas ambang (passing grade) dan syarat IPK untuk PPPK guru nanti, akan diatur dan dikeluarkan oleh Kemendibudristek RI.

Budiyanto menyampaikan, pendaftaran CASN baik untuk CPNS, CP3K Guru dan CP3K Non Guru akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN, www.sscasn.bkn.go.id. Pelamar PPPK guru memilih formasi dengan ketentuan, di antaranya jika formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier.

Formasi yang sudah dilamar tersebut, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain. Jika formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

“Syarat umum untuk mendaftar PPPK Guru dan PPPK Non-Guru adalah usia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada PPPK Guru, usia paling tinggi 59 tahun saat mendaftar,” ujar Budiyanto.

Bagi PPPK Non Guru, tuturnya, pelamar mesti memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Sementara, PPPK Guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Untuk informasi lengkap dan detail terkait rekrutmen CPNS dan PPPK Kota Pekalongan dapat dilihat melalui website BKPPD di http://bkppdpelayananasn.pekalongankota.go.id/ maupun media sosial BKPPD, baik twitter, instagram, facebook, dan sebagainya. Wardoyo

Exit mobile version