JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hadir di Sragen, Kapolda Jateng Sebut Mulai Besok Pagi Semua Kendaraan Dilarang Masuk Jateng. Kecuali Kendaraan Sembako, Kendaraan Penumpang Wajib Penuhi 3 Surat Ini!

Kapolda Jateng saat mengecek exit tol Pungkruk Sragen jelang penutupan exit tol, Kamis (15/7/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolda Jateng Irjen, Ahmad Luthfi melakukan kunjungan kerja secara mendadak di Kabupaten Sragen, Kamis (15/7/21).

Kapolda memastikan kesiapan penutupan semua jalur exit Tol di Jateng mulai Jumat besok 16 Juli sampai 22 Juli 2021. Kapolda memastikan semua kendaraan akan dilarang singgah di 27 exit tol Jateng kecuali pengangkut sembako.

Untuk kendaraan penumpang, harus menjalani pemeriksaan apakah sudah vaksin dan memiliki surat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari kantornya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan kunjungan ke Sragen dimaksudkan untuk memastikan kesiapan. Ia memandang perlunya di lakukan rekayasa lalu lintas yang matang.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Namun untuk kendaraan yang mengangkut orang, wajib di periksa, apakah sudah memiliki surat vaksin, atau swab antigen 1 kali 24 jam dan memiliki surat kerja.

“Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut,” jelas Kapolda.

Kapolda menyampaikan mulai terhitung sejak 16 sampai 22 Juli 2021 besok, seluruh kendaraan pengangkut orang harus diperiksa. Pemeriksaannya meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam dan PCR 2 kali 24 jam.

“Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,“ terang orang nomor satu di jajaran Kepolisian Jawa Tengah ini.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Kapolda menambahkan kendaraan yang boleh melintas dengan lancar, hanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako.

Sementara itu, Kapolres Sragen dalam penyampaian laporannya saat menyambut kedatangan Kapolda di Exit Tol Tunjungan mengatakan, bahwa mobilitas masyarakat akan di perketat mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021.

“Khusus di Kabupaten Sragen, penutupan mulai dari seluruh jalur Arteri Solo – Sragen dan Sragen –Karanganyar, dan utamanya di jalur Tol 2 exit Tol Sragen yang ditutup yakni Exit Tol Pungkruk Sidoharjo dan Exit Tol Tunjungan Sambungmacan Sragen,” ujar Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com