JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Hajatan Pernikahan di Mojogedang Dibubarkan, Petugas KUA Bisa Menolak Melayani Akah Nikah. Ini Ketentuan Terbaru Syarat Akad Nikah!

Ilustrasi lamaran pernikahan pengantin. Foto/Pexel
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kemenag Karanganyar resmi menghentikan sementara pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah selama PPKM darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021 ditiadakan.

Kemenag dan petugas KUA melayani akad nikah di rentang waktu tersebut, hanya yang mendaftar jauh hari dan telah melengkapi persyaratan administratif.

Selain itu, diberlakukan pembatasan pengiring calon pengantin serta wajib menunjukkan hasil swab sebelum akad nikah digelar.

“Yang melangsungkan akad nikah antara tanggal 3-20 Juli ada beberapa. Kami memastikan persyaratannya sudah lengkap. Mereka mendaftar sebelum tanggal 3 dan mendapat jadwal akad nikah saat PPKM darurat,” kata Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Berdasarkan petunjuk teknis layanan nikah di PPKM darurat yang diterbitkan dirjen Kementrian Agama, mereka yang akan melangsungkan akad nikah dan pengiringnya, harus menunjukkan hasil negatif swab antigen.

Dibatasi maksimal enam orang termasuk dua mempelai, dua saksi dan wali nikah.

“Jika akad nikah di gedung, diikuti maksimal 20 persen kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang. Jika ketentuan tidak dilaksanakan, petugas KUA berhak tidak melayani akad nikah,” katanya.

Wiharso mengatakan, pendaftaran nikah selama PPKM darurat dilayani secara daring di Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ia menyebut selama ini rata-rata 30 pernikahan dilayani per kecamatan per bulan. Jumlah itu bertambah hingga 50 pernikahan saat bulan Dzulhijjah.

Sementara itu Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo mengatakan hajatan pernikahan dilarang selama PPKM darurat.

“Untuk akad nikah itu ranahnya Kemenag. Tapi setelah akad nikah, biasanya digelar hajatan. Itu yang dilarang. Kami sudah membubarkan hajatan di Mojogedang beberapa hari lalu. Juga menegur Satgas Covid-19 kecamatan dan desa yang seharusnya bisa mencegah hajatan itu,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com