Beranda Daerah Wonogiri Haram Dicoba! Begini Modus Transaksi Narkoba, Antara Pembeli dan Pengedar Tak Saling...

Haram Dicoba! Begini Modus Transaksi Narkoba, Antara Pembeli dan Pengedar Tak Saling Kenal

Kajari Wonogiri Tailani Moehsad (tengah) ketika memberikan keterangan pers. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selain kekerasan terhadap anak, kasus menonjol yang ditangani Kejaksaan Negeri Wonogiri adalah penyalahgunaan narkoba. Ada belasan kasus yang tercatat sejak awal tahun hingga saat ini.

Sementara modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Tidak perlu ada kontak fisik antara pembeli dan pengedar. Bahkan di antara keduanya tidak saling mengenal satu dengan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tailani Moehsad mengatakan,
pihaknya tahun ini telah menangani sebanyak 12 perkara penyalahgunaan narkoba. Perinciannya adalah, tujuh perkara sudah diputus pengadilan, tiga perkara dalam proses sidang, dan dua perkara masih dalam penelitian berkas perkara.

Pihaknya sangat mengapreasiasi aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus narkotika. Sebab, jika dilihat cara atau modus operandi jaringan pengedar narkotika sangat rapi.

Baca Juga :  Cara Mengurus SKTM untuk Daftar KIP Kuliah

Bahkan dari kasus yang telah ditangani, kebanyakan pelaku yang ditangkap dari luar Wonogiri. Namun para pelaku bertransaksi di Wonogiri.

“Ini apresiasi bagi petugas, karena tekniknya sangat rapi, karena pembeli dan penjual itu tidak ketemu langsung, tapi lewat peluncur,” ujar Kajari belum lama ini.

Jadi komunikasi para pelaku melalui HP. Melalui handphone pula nanti dikasih tahu tempat pengambilan barangnya.

“Semisal di Wonogiri barangnya dibungkus rokok ini ditaruh di tempat ini, di bawah pohon nomor sekian dari ini mislanya. Orang yang disuruh tidak kenal yang nyuruh, jadi pelacakan komunikasi juga sulit,” sebut dia.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan LDII, Ribuan Bibit Pohon Ditanam untuk Hutan Lestari di Jatipurno Wonogiri

Pihaknya mengingatkan masyarakat jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Pasalnya hukumannya berat. Aris