JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Daftar 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok yang Bisa Didapat PNS Saat Ini. Bikin PNS Jadi Profesi Paling Diimpikan

Menpan RB berencana mempercepat kenaikan pangkat bagi PNS yang ditempatkan di Luar Jawa
Foto Ilustrasi PNS. pemerintah melalui Menpan RB berencana untuk mempercepat kenaikan pangkat bagi mereka yang ditempatkan di luar Jawa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejauh ini masih menjadi profesi yang paling banyak diidamkan masyarakat.

Tidak heran memang pasalnya profesi yang kerap disebut dengan istilah abdi negara itu memang memiliki bayaran dan tunjangan yang dianggap bisa membuat ekonomi mapan..

Sebagian masyarakat bahkan ada anggapan bahwa yang namanya bekerja itu adalah menjadi PNS atau pegawai.

Menjadi PNS kerap diasumsikan sebagai profesi priyayi yang menjanjikan status sosial terhormat di masyarakat.

Di samping jaminan kepastian masa depan dan penghasilan, profesi PNS kini ternyata memang diberikan fasilitas aneka tunjangan di luar gaji pokok.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendapat gaji pokok bulanan juga mendapat sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki nominal tunjangan yang berbeda, tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik pelaksana maupun fungsional.

Saat ini, setidaknya sudah ada enam jenis tunjangan yang didapat oleh PNS, meliputi:

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja juga dikenal dengan tukin, angka besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan maupun instasi tempat PNS bekerja.

Tunjangan suami istri
Besaran tunjangan suami istri yaitu 5 persen dari gaji pokok, namun jika pasangan suami istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan ke satu pihak yang gaji pokoknya lebih tinggi.

Tunjangan makan
Tunjangan makan PNS dibagi menjadi beberapa golongan, di antaranya:

Golongan pertama dan kedua sebesar Rp 35.000 per hari, golongan tiga sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan empat sebesar Rp 41.000 per hari.

Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya ditujukan pada PNS yang menempati posisi jabatan tertentu atau berada pada jenjang struktural, lebih dikenal dengan sebutan eselon.

Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak PNS, dengan batas maksimal tiga anak. Tunjangan anak hanya bisa diberikan jika anak berusia dibawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Tunjangan perjalanan bisnis.
Tunjangan bisnis diberikan pada PNS saat melakukan perjalanan dinas, bentuknya berupa uang saku yang diberikan harian.

Tunjangan lainnya
Melansir laman Daftar Cpns, selain ke enam tunjangan yang sudah disebutkan, beberapa PNS di bidang tertentu masih mendapat tunjangan lain, sesuai ketetapan lembaga atau instansi tempatnya bekerja.

Tunjangan-tunjangan khusus tersebut meliputi: tunjangan pengelolaan arsip statis untuk PNS Badan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Kemudian tunjangan pengamanan persandian PNS Badan Siber dan Sandi Negara, tunjangan risiko PNS Badan SAR Nasional, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, tunjangan pengabdian PNS di daerah terpencil, dan beberapa tunjangan lainnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com