Beranda Umum Nasional Inilah Perbedaan Aturan Level 3 dan Level 4. Berikut Daerah di Jateng...

Inilah Perbedaan Aturan Level 3 dan Level 4. Berikut Daerah di Jateng yang Masuk Level Tersebut

Salah satu Mall di Surakarta hanya membuka Food Court dan tidak melayani dine in / Foto: Inasya Salma Nabila

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah telah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM berlevel, baik level 4 sebagai level tertinggi dan level 3.

Perubahan istilah itu merujuk pada ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang di dalamnya menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respon sistem kesehatan.

Adapun aturan dan ketentuan PPKM level 3 dan 4 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 24/2021 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sebenarnya apa perbedaan PPKM Level 3 dan 4? PPKM level 3 berarti wilayah tersebut memiliki risiko tinggi penularan pada populasi umum. Sedangkan PPKM level 4 adalah wilayah dengan penularan Covid-19 yang sangat tinggi, bahkan penyebarannya dalam waktu yang singkat selama 14 hari terakhir.

Secara rinci perbedaan level itu sebagai berikut:

PPKM dengan status level 3       

  1. Masih menjalankan kegiatan belajar mengajar secara daring.
  2. Kegiatan perkantoran non esensial 75 persen Work From Home (WFH) dan perkantoran sektor esensial 100 persen Work From Office (WFO).
  3. Untuk kegiatan makan dan minum di warung, kafe pedagang kaki lima hanya dizinkan menerima kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen, serta jam operasional hanya sampai dengan pukul 17.00, yang terakhir jika restoran menerima pesan antar atau dibawa pulang boleh di buka selama 24 jam.
  4. Pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan catatan maksimal hanya 25 persen.
  5. Untuk tempat ibadah segala macam bentuk juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan apapun yang memancing keramaian, segala kegiatan peribadatan di tutup sementara.
  6. Untuk kegiatan resepsi pernikahan hingga saat ini belum boleh dilakukan. Kegiatan masyarakat yang boleh dilakukan seperti hajatan maksimal 25 persen dengan catatan tidak ada makan di tempat.
  7. Apotek atau toko obat masih diperbolehkan untuk buka selama 24 jam.
  8. Tempat wisata di tutup secara total selema PPKM level 3.
Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

PPKM dengan Status Level 4:

  1. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
  2. Kegiatan di sektor non esensial 100 persen dilakukan Work From Home (WFH).
  3. Sedangkan kegiatan di sektor esensial 25 persen hingga 50 persen dilakukan di kantor. Sektor esensial yang dimaksud seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Sektor kritikal dapat berjalanan seperti biasanya karena 100 persen Work From Office (WFO).
  5. Apotek atau toko obat diperkenankan buka selama 24 jam.
  6. Untuk pasar tradisional, toko kelontong, pasar, dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh di buka namun dibatasi hanya sampai dengan pukul 20.00. Pengunjung yang berada di dalam pasar hanya 50 persen.
  7. Di daerah yang menerapkan PPKM level 4 tidak ada makan di tempat, tempat makan hanya boleh menerima take away dan delivery.
  8. Tempat peribatan di tutup total selama PPKM level 4 berlangsung, semua kegiatan keagamaan dilakukan dari rumah.
  9. Syarat keberangkatan menggunakan surat vaksin minimal dosis 1. Menggunakan tes PCR H-2 untuk pesawat sedangkan untuk Tes Antigen H-1 digunakan untuk kendaraan pribadi dan tarnsportasi umum.
  10. Resepsi pernikahan, kegiatan seni budaya, olahraga, dan segala kegiatan yang mengundang keramaian ditiadakan hingga PPKM berakhir.
Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

Di Jawa Tengah sendiri terdapat beberapa Kabupaten yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4. Ini rinciannya:

PPKM Level 3:

  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Grobogan

PPKM Level 4:

  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kabupaten Salatiga
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Pekalongan

Inasya Salma Nabila