JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ironis, Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dari Rekening Sulsel Peduli Bencana

ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang suap dan gratifikasi lebih dari Rp 12 miliar.

Ironisnya lagi, sebagian uang suap tersebut ternyata mengalir dari rekening Sulsel Peduli Bencana.

Demikian diungkapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021).

Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebutkan Nurdin menerima uang Rp 1 miliar dari berbagai pihak selama Desember 2020 hingga Februari 2021.

“Terdakwa pada bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp1.000.000.000,” kata jaksa.

Uang itu ditampung di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak.

Menurut jaksa, ada lima kali transfer duit ke dalam rekening pengurus masjid itu. Pada 1 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim; pada 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari pemilik PT Tri Star Mandiri dan Tiga Bintang Griya Sarana, Thiawudy Wikarso; pada 3 Desember 2020, sebesar Rp 100 juta dari Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar; lalu pada 8 Desember 2020, sebanyak Rp 100 juta dari Bank Sulselbar. Jaksa menyebut uang itu berasal dari dana CSR Banks Sulselbar.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Selanjutnya pada 26 Februari 2021, jaksa menyatakan Nurdin menerima Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana.

Rekening itu juga dibuat atas nama Sulsel Peduli Bencana. Menurut jaksa, dana dipindahkan melalui RTGS oleh Kepala Cabang Bank Mandiri, Cabang Makassar Panakkukang, Muhammad Ardi.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Nurdin menerima duit suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 12 miliar. Nurdin menerima uang suap sebanyak Rp 2,5 miliar dan Sin$ 150 ribu atau setara Rp 1,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Uang tersebut diterima melalui Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan. Agung memberikan uang tersebut agar perusahaannya ditunjuk menjadi penggarap proyek di Dinas PUTR.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Selain dari Agung, Jaksa mendakwa Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dan Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,1 miliar dari berbagai sumber. Kepala daerah yang pernah menerima penghargaan antikorupsi ini didakwa menerima duit itu dalam selama 2020 hingga awal 2021.

KPK meringkus Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 26 Februari 2021.

Setelah penangkapan, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif ini membantah terlibah suap tersebut. Dia mengatakan Edy Rahmat menerima uang tanpa sepengetahuannya.

“Edy melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” kata dia sebelum masuk mobil tahanan pada 28 Februari 2021.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com