JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Jadi Kunci Lolos Penyekatan, Permintaan STRP di Karanganyar Meningkat. Begini Cara Mengurusnya di Dinas!

Kasat Lantas AKP Ilham Syafriantoro Sakti saat memimpin operasi pemeriksaan kendaraan di pintu gerbang Exit Tol Pungkruk Sidoharjo Sragen, Jumat (16/7/2021). Foto/Wardoyo
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul pemberlakuan PPKM Darurat, permintaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) meningkat di Karanganyar.

Puluhan lembar STRP diterbitkan atas permintaan pekerja sektor esensial dan kritikal demi bisa lolos penyekatan di jalan maupun jalan tol.

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM, Hendro Prayitno mengatakan sejak pihaknya mengumumkan perihal STRP ke semua perusahaan di Karanganyar pada 15 Juli 2021, sudah 27 lembar terpakai hingga 16 Juli 2021.

Masa berlaku surat itu sehari saja untuk satu orang dan sekali jalan. Menurutnya pemerintah daerah memfasilitasi penerbitan STRP untuk memudahkan distribusi kebutuhan urgen.

Distribusinya tak boleh terhalang meski dilakukan penyekatan di jalur lalu lintas.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Di tol memang dilakukan penyekatan. Kemudian terbit SE Kemenhub bahwa pemerintah daerah dipersilakan membuat surat jalan. Nah, itu berupa STRP. Di dalam surat itu dibubuhkan tandatangan pejabat Dinas Perhubungan, Polres dan Disdagnakerkop. Isinya agar petugas penyekatan membolehkan nama yang tertera di NIK agar boleh lewat,” paparnya kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Hendro mengatakan pengguna STRP perlu meminta surat itu dari Pemda di kota/kabupaten tujuan untuk kebutuhan kembali ke daerah asal.

Dikatakannya, ia menyediakan blangko STRP yang sudah ditandatangani pejabat polres, Dishub dan Disdagnakerkop.

Pemohon tinggal melengkapi pengesahan perusahaan serta mengisi identitas pelaku perjalanan.

“Kami menginformasikan ke Apindo. Supaya diteruskan ke perusahaan. Silakan ambil ke kantor saya. Enggak perlu ke Polres atau Dishub karena blangko sudah terisi tandatangan pejabat bersangkutan. Tinggal dari perusahaan saja,” katanya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Meski demikian, pelaku perjalanan tetap perlu menyiapkan dokumen telah vaksin Covid-19, swab dan sebagainya.

Hendro mengatakan Kabupaten Karanganyar memiliki 593 perusahaan dari skala kecil sampai besar. Mobilitas angkutan barang dari perusahaan terhitung tinggi, seperti distribusi bahan dan hasil.

“Sebaiknya menyiapkan STRP. Apalagi untuk angkutan krusial dan kritikal ke luar kota dengan melewati jalan tol,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, polisi memberlakukan penyekatan di tol Trans Jawa mulai 16-22 Juli 2021. Salah satu persyaratan untuk bisa lewat adalah memiliki STRP, hasil swab dan surat keterangan sudah divaksin. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com