JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jaksa KPK Tuntut Jualiari 11 Tahun, MAKI: Terlalu Ringan, Harusnya Seumur Hidup

Juliari Batubara (tengah) memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: TEMPO/M Taufan Rengganis via Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, eks Menteri Sosial, Jualiari Batubara dituntut 11 tahun penjara.

Tuntutan tersebut menurut penilaian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, masih terlalu ringan.

“Tuntutan itu masih ringan. Seharusnya seumur hidup,” kata Boyamin saat dihubungi pada Rabu (28/7/2021).

Apalagi, kata Boyamin, pasal yang didakwakan kepada Juliari memiliki ancaman maksimal seumur hidup. Sehingga ia berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis penjara atau hukuman seumur hidup terhadap Juliari.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

JPU KPK menuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Juliari juga dituntut dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Jaksa menyatakan, Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19.

Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako Bansos Covid-19.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikan fee ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19.

Uang diberikan kepada Juliari Batubara melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Dalam beberapa kesempatan, Juliari Batubara membantah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang fee dari para vendor. Dia membantah terlibat kasus suap bansos Covid-19 ini.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com