JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Jangan Nekat Layani Makan di Tempat Kalau Tidak Mau Berakhir Seperti Belasan Warung di Wonogiri ini Yah, Masih PPKM Darurat Soalnya

Tim gabungan menempelkan stiker larangan makan di tempat di sebuah warung di Wonogiri. Dok. Satpol PP Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ini peringatan keras bagi pemilik warung makan yang nekat melakukan pelanggaran saat pelaksanaan PPKM darurat. Mereka yang nekat melanggar itu akhirnya mendapatkan sanksi tegas.

Kejadian tersebut nyata ada di Wonogiri. Sedikitnya ada 11 warung makan maupun hik yang kedapatan melakukan pelanggaran. Mereka menyediakan makan di tempat bagi pengunjung.

Padahal sesuai aturan main dalam PPKM Darurat jelas hal itu dilarang. Warung hanya boleh melayani beli bungkus atau take away, delivery, dan tidak melayani makan di tempat atau dine in.

Informasi yang dihimpun, awalnya ada ratusan warung makan dan rumah makan dirazia tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, Senin (5/7/2021). Selain ditempeli stiker dilarang makan ditempat, ada belasan warung makan yang terpaksa langsung dikenai sanksi.

Baca Juga :  Mulai 2024 Anggota DPRD Tak Boleh Ikut Studi Banding Lagi

Dari 101 warung dan rumah makan yang dirazia ada 11 warung makan atau hik yang diberikan sanksi.

“Karena warung itu menyediakan fasilitas bagi pengunjung untuk makan di tempat,” tandas Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo.

Waluyo mengatakan, semua rumah makan tidak diperbolehkan melayani pembeli yang makan di tempat. Para pembeli hanya boleh membungkus dan membawa pulang makanan pesanannya.

“Kami akan memantau, mengawasi kemudian mengambil tindakan yang diperlukan terhadap semua rumah makan dan restoran di jalur protokol,” jelas dia.

Menurut dia, tim gabungan melakukan razia dengan menyisir dua ruas jalan protokol kabupaten Wonogiri. Yakni dari Tugu Kalpataru (Kelurahan Wuryorejo) sampai Desa Nambangan (Kecamatan Selogiri) dan dari Perempatan Ponten sampai pertigaan Ngadirojo.

Baca Juga :  Eling eling Bolo! Area Blackspot alias Rawan Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Dia menyebut, sambil memberikan sosialisasi pihaknya juga memasang atau menempelkan stiker pada tembok warung dan rumah makan itu. Inti dari stiker itu adalah berisi imbauan agar rumah makan terebut tidak melayani makan ditempat melainkan hanya dibungkus saja.

Maka ketika ada yang melanggar, rumah makan atau warung akan ditindak tegas.

“Ada 11 warung makan yang kita tindak. Mereka kita minta membuat surat pernyataan agar tidak memberikan fasilitas makan di tempat,” beber dia.

Selama tiga hari digelar razia selama pemberlakukan PPKM Darurat belum ada rumah makan yang disegel karena melanggar PPKM Darurat. Pihaknya masih berupaya persuasif agar protokol kesehatan diterapkan namun perekonomian juga tetap berjalan. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com