JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabareskim Ancam Tindak Tegas Penyebar Hoaks Covid-19

Komjen Agus Andrianto / instagram / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pandemi Covid-19 merupakan masalah serius bagi bangsa Indonesia maupun bagi kemanusiaan, sehingga butuh penanganan yang fokus dan serius.

Di tengah upaya pemerintah mengatasi pandemi  Covid-19 ini, banyaknya berita hoaks terkait Covid, dinilai telah mengganggu dan merugikan masyarakat maupun pemerintah.

Karena itulah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghukum penyebar berita hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, tindak tegas!” ujar Agus melalui keterangan tertulis pada Selasa (20/7/2021).

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Sebab, Agus tak ingin ada masyarakat yang kebingungan atau bahkan sampai disinformasi terkait penanganan Covid-19.

Meski begitu, Agus tetap memerintahkan jajarannya untuk mengedepankan restorative justice dalam menangani kasus hoaks ini.

“Jika pelanggaran person to person terapkan restorative justice,” kata dia.

Hal itu mengacu kepada Surat Edaran Kepala Kepolisian RI yang dikeluarkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Sigit meminta penyidik Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.

Sejak menerima laporan, penyidik diimbau untuk berkomunikasi dengan para pihak terutama korban yang tidak boleh diwakilkan.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Penyidik, kata Sigit, wajib memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Penyidik juga dilarang melakukan penahanan tersangka yang sudah meminta maaf kepada korban. Penyidik pun diminta membuka ruang lagi untuk mediasi antara kedua pihak.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” kata Listyo Sigit.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com