JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kades Jenar Sragen dan 4 Saksi Mulai Diperiksa Polisi. Kapolres Sebut Terjadi Dugaan Tindak Pidana, Mengaku Sudah Sepakat dengan Bupati, Dandim dan Kajari

Ilustrasi mengenakan masker tidak benar seperti foto Kades Jenar Samto dengan masker di dahi yang terpampang di baliho viralnya beberapa waktu lalu. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus baliho bernada menghujat pemerintah dan menyebut enak Jaman PKI serta ulah ngamuk melarang pembubaran hajatan yang dilakukan Kades Jenar, Samto, kini bergulir di Polres Sragen.

Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian hari ini, Sabtu (17/7/2021) sudah mulai menjalani pemeriksaan di Polres Sragen.

Mereka di antaranya Kasi Trantib Kecamatan Jenar, Kardiyono yang memimpin penertiban baliho serta pembubaran hajatan di Jenar.

Termasuk Kades juga sudah diperiksa polisi.

“Iya hari ini saya dipanggil Polres untuk dimintai keterangan. Total ada 4 saksi yang diperiksa,” papar Kardiyono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (17/7/2021).

Sementara, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan saat memberangkatkan bantuan sembako dari Mapolres Jumat (16/7/2021) petang menyampaikan sampai saat ini, kasus Kades Jenar masih ditangani secara intensif oleh Reskrim.

Meskipun permintaan maaf secara terbuka sudah dilaksanakan, namun karena telah terjadi dugaan tindakan pidana maka kasus itu tetap diproses hukum.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

“Hingga siang ini kami telah memeriksa beberapa saksi termasuk Kepala Desa yang bersangkutan. Kami juga koordinasi dengan bupati, dandim dan kajari kami lakukan sebuah kesepakatan. Nanti tunggu saja hasilnya dari penyelidikan secara maraton oleh Satreskrim Polres Sragen,” katanya.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan apa yang sikap Kades Jenar sudah menunjukkan tindakan tidak sepantasnya sebagai seorang pemimpin masyarakat.

“Makanya sanksi lebih berat itu sudah pasti,” papar Bupati, Jumat (16/7/2021).

Insiden Kades yang mengamuk tidak terima hajatan dibubarkan itu sangat disesalkan.

Sebab aturan PPKM darurat sudah jelas menegaskan bahwa selama PPKM berlangsung tidak diperkenankan menggelar hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Warga hanya dibolehkan ijab kabul dengan maksimal dihadiri hanya 10 orang saja.

Bupati menegaskan apa yang dilakukan Kades dengan berusaha melarang pembubaran hajatan yang melanggar aturan itu juga tak bisa dibenarkan.

“Kami akan minta Inspektorat lebih tegas lagi dan mempercepat pemeriksaan. Jika memang pelanggarannya terbukti dan masuk kategori berat, kalau memang ketentuannya harus disanksi terberat sampai pemberhentian, ya kenapa tidak. Yang penting semua ditindak sesuai dengan aturannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Ia berharap tindakan Kades Jenar itu tidak ditiru oleh siapapun apalagi perangkat desa dan kepala desa lainnya.

Sebab tindakan provokasi untuk melanggar aturan PPKM itu akan mencederai perjuangan semua elemen yang selama hampir dua tahun berjibaku melakukan penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

“Berapa ratus yang sudah meninggal di Sragen positif terkonfirmasi. Sudah banyak tenaga kesehatan yang sudah gugur demi berjuang menolong pasien dan berapa energi serta anggaran yang dikeluarkan negara hingga daerah untuk mempercepat pandemi berakhir. Jadi kami minta semua elemen dan masyarakat, mari semua harus saling memahami dan bersatu untuk menaati aturan agar pandemi segera berakhir. Bukan malah melakukan tindakan kontraproduktif,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com