JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

KAMI Jateng Desak Gubernur Longgarkan Aturan Bagai Warga Pencari Nafkah di Saat PPKM

Mudrick M Sangidu, Ketua Presidium KAMI Jateng. Foto: dok
   

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Tengah mendesak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo melonggarkan aturan bagi masyarakat dalam mendapatkan nafkah guna mencukupi kebutuhan hidupnya.

Pasalnya, dengan adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari status Darurat hingga Level 4, yang paling dirasakan dampak bagi masyarakat adalah kesulitan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Untuk itulah, Presidium KAMI Jateng mengirim surat kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo terkait desakan pelonggaran mencari nafkah bagi warga di tengah kebijakan perpanjangan PPKM  Level 4.

Isi surat, antara lain, memohon kepada Ganjar agar tidak  mengeluarkan aturan teknis yang melawan masyarakat yang sedang mencari nafkah (mencari makan) pada saat PPKM Level 4 yang berlaku 26 Juli 2021-2 Agustus 2021.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Sekolah Terpadu Lewat Program Nyalanesia

“Kami mohon agar mengambil keputusan cerdas dan manusiawi. Jangan melawan kehendak warga yang cari nafkah,” kata Ketua dan Sekretaris Presidium KAMI Jateng, Mudrick SM Sangidu dan Sutoyo Abadi, dalam surat yang dikirim pada Rabu (28/07/2021).

Presidium KAMI Jateng  juga memohon agar para petugas yang melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021, menghindari tindakan kekerasan dengan alasan apapun.

“Lakukan pendekatan yang santun dengan pendekatan manusiawi bagi mereka yang mungkin lalai dalam disiplin protokol kesehatan,” tulis Mudrick dan Sutoyo Abadi dalam surat yang dikirim kepada Ganjar.

Baca Juga :  Terlanjur Malu Jadi Motif Penipuan Catering di Solo dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Surat itu ditembuskan kepada Presidium KAMI Nasional, Kapolda Jawa Tengah, Pangdam IV / Diponegoro, Ketua DPRD Jawa Tengah, dan  bupati-wali kota se-Jawa Tengah.

KAMI Jateng juga meminta Ganjar melalui petugas di lapangan memberi kelonggaran bagi para pemilik warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, yang saat ini dibatasi hanya diberi waktu 20 menit untuk melayani pembeli dine in (makan di tempat). (ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com