Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kapan Lockdown RT/RW/Desa/Kelurahan Zona Merah Selesai, Apakah Ketika Tidak Ada Gejala Atau Semua Warga Terbebas Dari COVID-19?

Suasana patroli malam pelaksanaan PPKM Darurat di Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Regulasi penerapan PPKM Darurat juga mengatur mengenai pemberlakuan lockdown di tingkat RT/RW/Desa/Kelurahan. Termasuk waktu selesainya lockdown.

Khusus Sukoharjo, regulasi mengenai PPKM Darurat adalah Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Diatur pula mengenai pembatasan total (lockdown) pada wilayah RT/RW/Desa/Kelurahan yang masuk dalam zona risiko tinggi (merah).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Ingub itu menyatakan, kegiatan keagamaan di tempat ibadah pada zona merah ditiadakan untuk sementara waktu. Batasannya adalah sampai wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.

Selain itu kegiatan sosial keagamaan seperti tahlilan, haul, pengajian, kebaktian di gereja atau di lingkungan serta kegiatan keagamaan Iainnya, serta kegiatan di tempat umum Iainnya ditiadakan untuk sementara waktu. Ini juga bagi daerah zona merah. Lockdown berlangsung sampai wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.

“Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, kecuali untuk keperluan darurat/khusus serta memberlakukan jam malam secara ketat,” ujar Bupati, Senin (5/7/2021).

Pelaksanaan pembatasan total sebagaimana dimaksud harus dijaga secara ketat oleh aparat desa/kelurahan dengan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas atau relawan di bawah koordinasi aparat keamanan di tingkat kecamatan. Serta Satgas Jogo Tonggo di wilayahnya dalam mengawasi kondisi warganya termasuk mobilitas. Aris

Exit mobile version