JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasasi MA Turun, Hukuman Mantan Dirut RSUD Sragen dan Ketua PPK Dikurangi 4,5 Tahun dan 4 Tahun Penjara. Kejari Langsung Eksekusi Badan di LP Sragen

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman didampingi para Kasi saat menunjukkan BB uang kerugian negara korupsi RSUD Sragen sebesar Rp 2,016 miliar di Kejaksaan, Rabu (4/3/2020). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya perlawanan melalui kasasi yang diajukan Mantan Dirut RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen berinisial DS dan Ketua PPK berinisial NY, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek gedung sentra OK tahun 2016, tak sia-sia.

Keduanya mendapat keringanan cukup besar dari kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). DS mendapat pengurangan 4,5 tahun penjara dari vonis sebelumnya 6 tahun menjadi 1,5 tahun penjara.

Sedangkan NY, mendapat pengurangan 4 tahun dari vonis sebelumnya 6 tahun penjara kini tinggal 2 tahun penjara saja.

Kepastian itu diperoleh usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menerima salinan petikan putusan kasasi MA atas perkara tersebut, kemarin.

Sebagai tindaklanjut, hari ini tadi (Kamis, 22/7/2021), tim JPU langsung melakukan eksekusi hukuman badan terhadap kedua terpidana.

“Petikan putusan kasasi MA sudah kita terima kemarin. Hari ini kita laksanakan eksekusi pidana badannya untuk dua terpidana pak DS dan NY,” papar Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Tatag, melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (22/7/2021).

Agung menjelaskan dari petikan putusan kasasi itu, terdakwa DS mendapat keringanan 4,5 tahun menjadi divonis 1 tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sedangkan terdakwa NY, mendapat pengurangan 4 tahun penjara dari vonis sebelumnya di tingkat banding PT. Vonis NY yang sebelumnya 6 tahun penjara, kini turun hadi 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider Rp 3 bulan kurungan.

“Iya memang mendapat pengurangan hukuman banyak banget. Itu kan kewenangan di MA sana. Mungkin pertimbangannya karena sudah dikembalikan uang kerugian negaranya,” jelas Agung.

Menurutnya poin pengembalian kerugian negara dalam perkara itu memang menjadi hal yang sangat penting.

Bahwa penanganan kasus korupsi saat ini tidak hanya melulu memenjarakan pelaku namun penyelamatan dan pengembalian kerugian negara juga jadi prioritas.

Agung menambahkan hari ini eksekusi putusan hukuman badan relatif berjalan lancar. Sebab kedua terpidana sama-sama sudah dititipkan di LP kelas II A Sragen.

Dengan putusan turun, mereka tinggal menandatangani berkas untuk kepentingan administrasi bahwa eksekusi hukuman badan sudah dilaksanakan.

Sedangkan keduanya tetap melanjutkan menjalani hukuman di LP Sragen. Untuk denda, Agung menyebut belum dibayarkan. Akan tetapi ada konfirmasi dari pihak LP bahwa dari keluarga DS sudah menyatakan kesanggupan untuk membayar denda.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Cuma waktu pelaksanaannya belum disampaikan kapan. Kita lihat nanti sambil menunggu sikon dulu. Nanti kita kasih slip setor agar nantinya uang denda itu langsung disetorkan ke bank yang ditunjuk,” tandasnya.

Sebelumnya, kasasi diajukan DS dan NY menyusul upaya mendapat keringanan hukuman melalui banding beberapa waktu lalu akhirnya kandas.

Putusan hakim Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor sehingga vonis keduanya tetap 6 tahun penjara.

Padahal, keduanya tidak menerima uang sepeserpun dari terdakwa penyuplai barang, Rahadryan Wahyu.

Rahardyan sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara dari kasus itu sebesar Rp 2,016 miliar ke jaksa tanggal 19 Januari 2021 saat proses hukum berjalan.

Sementara Rahardyan Wahyu Utomo mendapat pengurangan besar dari banding. Ia yang semula juga divonis 6 tahun di PN Tipikor lebih dulu dapat gratisan potongan hukuman jadi 1,5 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com