JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Investasi Semut Rang-rang CV MSB Sragen, PN Semarang Kabulkan Gugatan PKPU, Para Kreditur Bisa Ajukan Tagihannya ke Sini

Tim Pengurus CV MSB dan Sugiyono di Solo. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus investasi Semut Rang-rang Sragen yang sempat heboh beberapa waktu lalu terus bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap CV Mitra Sukses Bersama (MSB) milik Sugiyono, Kamis (8/7/2021) lalu.

Putusan PKPU yang diajukan 8 orang penggugat yang diwakili Kantor Hukum NH & Co itu dibacakan ketua majelis hakim, Suwanto.

Majelis hakim juga memutus, CV MSB dan Sugiyono diberi waktu penundaan pembayaran utang sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Selain itu, juga menunjuk Eli Suprapto, hakim niaga pada PN Semarang sebagai hakim pengawas.

Bersama dengan itu, PN Semarang juga mengangkat para kurator sekaligus pengurus: Fajar Romy Gumilar, Denny Ardiansyah, Denny Romadhandy, dan Mahmud Ibrahim Rendi Andika sebagai pihak penengah.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Saat ditemui di kantor Tim Pengurus CV MSB dan Sugiyono di Solo, menyampaikan pihaknya pada posisi di tengah dan independen.

“Kita menjembatani mitra (kreditur, red) dengan Pak Sugiono (debitur, red). Kita yang mengawal proses ini, dari mulai penerimaan tagihan kreditur maupun debitur mengajukan perdamaian melalui kita,” kata  Fajar Romy Gumilar, Rabu (14/7/2021).

Menurut Romy, tagihan dari kreditur itu yang akan pihaknya sampaikan kepada CV MSB dan Sugiono.

Jadi, lanjut Romy, utang dia kepada kreditur akan divetifikasi apakah benar atau tidak.

“Jadi kalau ada yang dibantah, kita yang putuskan. Jadi bahan-bahan itu disetujui atau tidak. Kita mengawal proses ini dari awal sampai voting,” jelasnya.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Dia mengimbau, bagi para kreditur yang memiliki tagihan terhadap CV MSB dan Sugiono agar dapat mengajukan tagihannya kepada tim paling lambat Senin (2/8/2021) pukul 17.00 WIB.

Pengajuan itu bisa melalui website www.pkpu.dafirmlaw.com/msb atau menghubungi kantor sekretriat yang beralamat di Law Firm DA & Co di Jalan KH Samanhudi No 44 Purwosari, Laweyan, Solo

Bisa juga telpon di 08512223635 atau melalui email pkpusmb@gmail.com.

“Bagi para kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya agar bisa mengikuti rapat untuk melakukan pencocokan piutang pada Kamis (12/8/2021) di Pengadilan Niaga pada PN Semarang,” jelasnya.

Dia berharap, semua pihak yang mempunyai kepentingan terhadap CV MSB dan Sugiono dapat secara kooperatif untuk mengikuti segala tahapan dalam proses PKPU. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com