JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kejinya Pria Bernama Ahmad Jamaludin, Tega Bantai dan Bakar Pengemudi Ojek Online atau Ojol di Flyover Sampang. Korban Dihabisi dalam 24 Adegan

Rekonstruksi pembunuhan sopir Ojol di Brebes. Foto/Humas Polda
   

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Brebes Polda Jateng menggelar rekonstruksi pembunuhan pengemudi Ojek online atau ojol dengan pengamanan ketat.

Pelaku memperagakan 24 adegan Tersangka yang didatangkan langsung ke lokasi kejadian. Mulai dari pemesanan ojol hingga aksinya membunuh pengemudi ojol dengan dibakar.

Tersangka pembunuhan pengemudi ojol pada Juni lalu, Ahmad Jamaludin (22), warga Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes memperagakan sejumlah adegan pembunuhan terhadap korbannya, Ahmad Ariswanto (38) pengemudi ojol warga Dampyak Kabupaten Tegal di flyover Sampang Kecamatan Tanjung Brebes.

Rekonstruksi dimulai saat tersangka memesan ojek online di perempatan Pacific Mall Kota Tegal untuk diantarkan korban menuju Tanjung Brebes. Di tengah perjalanan tersangka memiliki niat ingin menguasai sepeda motor korban.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Saat tiba di flyover Kramat Sampang, tersangka memukul korban hingga sepeda motor yang ditumpangi terjatuh.

Tersangka AJ lalu memukul korbannya dengan helm dan membenturkan kepala korban ke beton jembatan layang.

Korban yang tidak sadarkan diri lalu dibakar dengan tumpukan dedaunan kering untuk menghilangkan jejaknya.

Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 24 adegan.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Rekonstruksi mulai dari ketemu korban di Tegal sampai dilakukan pembunuhan korban,” katanya.

Pihaknya melakukan pengamanan ketat agar tidak menimbulkan kerumunan. Pengamanan dilakukan tim gabungan dari Polres maupun Polsek.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mengetahui persis peran tersangka dalam melakukan tindak pidana dengan cara menghilangkan nyawa korbannya.

Rekonstruksi ini untuk mengetahui bagaimana peran tersangka tindak pidana ini. Tersangka disangka melanggar Pasal 339, 338 dan 365 ayat 3. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com