Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Keluarkan SE, Menag Tiadakan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram/gusyaqut

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Melonjaknya kasus positif Covid—19 memaksa ditiadakannya peribadatan di tempat ibadah, termasuk malam takbiran maupun salat Idul Adha.

Khusus untuk Idul Adha, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat.

“Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Di wilayah PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.

Yaqut menegaskan, semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing.

Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun kendaraan, dan sholat Idul Adha di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Menurut Menag, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musala se-Indonesia.

“Edaran ini menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban,” kata dia.

Exit mobile version