JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kemenag Sragen Umumkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban 1442 H. Tidak Boleh di Masjid dan Dilarang pada Hari H, Ini Lengkapnya!

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat menyembelih sapi kurbannya di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen, Hanif Hanani menyerukan agar penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H Selasa (20/7/2021) besok menaati peraturan dari pemerintah.

Mengingat masa pandemi dan pemberlakuan PPKM darurat, penyembelihan hewan kurban diminta dilakukan menyebar dan dimulai pada hari kedua.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Hanif mengatakan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menag No 17/2021, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari kedua dan seterusnya.

“Tidak diperbolehkan pada hari H atau atau hari pertama. Menurut SE 17 itu penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari ke 2 berarti tanggal 11, 12, 13 Zulhijah,” paparnya Minggu (18/7/2021).

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Hanif menegaskan mengingat masa PPKM Darurat dan pandemi yang masih berlangsung, penyembelihan hewan kurban tetap ditekankan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Yakni tidak boleh ada kerumunan sehingga penyembelihan direkomendasikan tidak di satu tempat.

“Biasanya mungkin di masjid, mungkin sekarang lebih baik di tempat perorangan saja. Di rumah-rumah satu kambing, satu kambing gitu,” jelasnya.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Dengan dibagi per rumah atau tersebar, maka akan mengurangi potensi terjadi kerumunan.

Kemudian jumlah personel yang menyembelih juga disarankan dibatasi. Lantas pembagiannya dirubah total yakni tidak pengunjung datang ke satu tempat, tapi panitia yang harus menyerahkan ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mengedepankan prokes.

Sementara untuk pelaksanaan salat Idul Adha, pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi bahwa tidak boleh ada salat berjamaah di masjid maupun tempat terbuka.

Sebaliknya, masyarakat diminta salat di rumah masing-masing. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com