JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenkes Akan Terbitkan Permenkes Pembatalan Vaksin Berbayar

ilustrasi vaksin / pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk membatalkan peraturan vaksin berbayar.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana vaksinasi individu berbayar yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

“Iya (akan ada Permenkes yang membatalkan). Pasti akan dilakukan perubahan ya,” ujar juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi ketika dihubungi, Minggu (18/7/2021).

Terkait waktu penerbitan Permenkes tersebut, Nadia belum bisa memastikan kapan akan diterbitkan. Dia mengatakan Permenkes pengganti tersebut akan diumumkan kemudian. “Nanti diumumkan,” ujarnya.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi memutuskan membatalkan vaksin berbayar setelah mendapat masukan dan respons dari masyarakat. Adapun vaksin gotong royong yang akan tetap diterapkan ialah vaksinasi melalui perusahaan.

“Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” kata Pramono dalam keterangannya, Jumat lalu, 16 Juli 2021.

Aturan vaksinasi berbayar ini memang menuai protes sejumlah pihak. Sebab, vaksin merupakan barang publik yang mestinya dapat diakses semua masyarakat, bukan komoditas bagi mereka yang mampu membayar.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Pada Desember 2020, Jokowi telah menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 bersifat gratis untuk rakyat. Kendati telah dibatalkan Presiden, Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak aturan itu harus dicabut. Jika tidak, mereka khawatir kebijakan tersebut kembali diterapkan di kemudian hari.

“Sebelum PMK 19 Tahun 2021 dicabut oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saya kira kita masih harus waspada dan kita harus tetap mendesak dicabutnya PMK ini,” kata perwakilan Koalisi, Irma Hidayana, Ahad, 18 Juli 2021 ihwal vaksin berbayar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com