Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kemenkes Umumkan Harga Eceran Tertinggi Ivermectin 12 Miligram Rp 7.500

Ivermectin 12 mg. Kementerian BUMN

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kementerian Kesehatan (kemenkes) menetapkan harga eceran tertinggi Ivermectin ukuran 12 miligram sebesar Rp 7.500.

Selain Ivermectin, Kemenkes juga menetapkan harga eceran tertinggi 10 obat lainnya seperti Oseltamivir 75 mg kapsul, Remdesivir 100 mg vial, dan Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 mili vial.

Keputusan penetapn HET tersebut diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan ini sudah diteken pada Jumat, 2 Juli 2021.

“Harga tertinggi ini berlaku untuk semua, apotek, rumah sakit, instalasi farmasi, dan klinik, yang berlaku diseluruh Indonesia,” ujar Budi Gunadi dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan keputusan ini diambil agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia meminta Polisi menghukum orang yang menaikkan harga obat. “Polisi jangan ragu, tindak tegas, saya tidak ada urusan backing-backing, sampai akar cabut saja,” kata dia.

Ia mengatakan dalam rapat lintas kementerian, usulan yang muncul adalah harga obat harus di bawah Rp 10 ribu. “Harga obat kami lihat mulai dinaik-naikan,” kata dia.
Ivermectin itu, misalnya, sampai puluhan ribu,” kata Luhut. “Jangan sampai orang mati gara-gara obat dimainkan.”

Exit mobile version