Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kepergok Njajan di Warung Sate, Emak-Emak di Sragen Ketakutan Didatangi Rombongan Polisi dan TNI Operasi PPKM Darurat. Semua Pengunjung Langsung Disuruh Pulang

Tim aparat gabungan saat memberikan pengarahan dan meminta pengunjung warung sate di Trowong segera memesan dan dibawa pulang. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim gabungan dari aparat Polri dan TNI di Sragen menggencarkan patroli untuk menegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Selain mengimbau masyarakat tidak keluar rumah, tim juga menyisir ke sejumlah lokasi publik yang berpotensi terjadi kerumunan.

Warung makan menjadi salah satu sasaran untuk penegakan disiplin. Pasalnya selama PPKM darurat, warung makan dan restoran hanya diperkenankan melayani pesan antar.

Kemudian pengunjung hanya boleh membawa pulang serta dilarang makan di tempat. Saat melakukan sosialisasi di warung sate di dekat Trowong Pasar Kota, tim gabungan masih mendapati pengunjung yang nekat duduk dan makan di tempat.

Mereka pun langsung ditegur dan diminta segera angkat kaki serta pesanan dibawa pulang.

“Monggo Bapak Ibu, kita dalam keadaan PPKM darurat, tolong mohon untuk yang makan silahkan pesan kemudian bawa pulang ya. Kami mohon pada Bapak Ibu,” ujar salah satu personel Binmas Polres Sragen menyampaikan imbauannya ke pengunjung di warung sate Solo 234 itu.

Melihat kedatangan aparat, beberapa pengunjung ibu-ibu tampak ketakutan. Apalagi ada yang kepergok tidak mengenakan masker dengan benar.

Mereka pun langsung disentil dan diminta memakai masker dengan benar.

“Maskernya di pakai Bapak ibu, Maskernya dipakai Ibu, kita dalam keadaan PPKM darurat ini. Silahkan pesan makan kemudian bawa pulang kami mohon perhatiannya kami mohon kerjasamanya nggih, mari kita sama-sama,” seru petugas tadi.

Mendengar imbauan itu, para pengunjung langsung beringsut. Pemilik warung juga mempercepat layanan dan kemudian semua pesanan dibungkus agar dibawa pulang pembeli.

Pemandangan itu terjadi saat operasi PPKM darurat hari pertama kemarin. Petugas masih banyak mendapati pengunjung yang makan di tempat warung sehingga terpaksa dihalau untuk segera pulang.

Penerapan PPKM darurat itu berlaku mulai 3 sampai 20 Juli mendatang. Bersamaan itu, Bupati juga menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) pada 2 Juni 2021.

Dalam Inbup tersebut, Bupati menegaskan status Sragen saat ini dalam kriteria level tiga. Dari sejumlah kegiatan, hanya tiga poin yang boleh berjalan normal dan buka 24 jam yakni apotek, konstruksi dan industri.

Beberapa hal yang diatur dengan pembatasan selama PPKM Darurat di antaranya sektor pendidikan.

Bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi/Akademi/ Sekolah Tinggi atau sejenisnya, serta Pendidikan/Pelatihan dalam bentuk apapun dilaksanakan secara daring atau online.

Kemudian perkantoran menerapkan 75 persen pegawai bekerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sedangkan 25 persen pegawai bekerja di kantor atau WFO yang mekanismenya diatur lebih lanjut oleh pimpinan perkantoran masing-masing.

“Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan atau dengan sebutan lain yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen,” papar Bupati.

Hanya apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian pedagang angkringan, pedagang kaki lima, warung makan, cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau toserba hanya menerima pesanan.

Jam operasionalnya dibatasi sampai 20.00 WIB. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, toserba, shopping center, toko tradisional, grosir, counter ponsel dan pusat perbelanjaan sejenis, juga dibatasi sampai 20.00 WIB.

Namun untuk kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek diijinkan beroperasi 100 persen alias jalan terus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk semua tempat ibadah ditutup sementara sesuai Surat Edaran Kemenag Sragen,” imbuh Bupati. Wardoyo

Exit mobile version