JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Keuntungan Driver Ojek Online Tergerus 20-30 Persen Sejak Penerapan PPKM Darurat

Warga menaiki ojek online yang dipasangi partisi, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juni 2020. Pemakaian masker, menyediakan hand sanitizer, dan partisi pemisah menjadi kelaziman yang baru bagi ojek online saat berlaku new normal / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berimbas ke banyak sektor, termasuk berimbas pula ke kantong driver ojek online.

Hal itu diakui benar oleh Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono.

Dia  mengatakan adanya pembatasan yang dimulai sejak 3 Juli 2021 tersebut berdampak terhadap pendapatan para mitra driver.

“PPKM Darurat ini menurunkan pendapatan rekan-rekan driver ojol 20-30 persen dibandingkan dengan sebelumnya,” katanya, Senin (12/7/2021).

Menurut dia, hal tersebut terjadi lantaran banyaknya akses jalan yang disekat. Bukan itu saja, aturan yang mewajibkan pengusaha makanan seperti restoran dan rumah makan tutup lebih awal juga berdampak pada pendapatan para pengemudi ojol.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 telah beberapa kali dievaluasi. Teranyar, pemerintah disebut-sebut akan lebih mengetatkan operasional sarana transportasi.

Kabarnya, usulan kebijakan itu telah mendapat restu dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Minggu (11/7/2021).

Selanjutnya, pembahasan aturan turunan dilakukan di tingkat Kementerian Perhubungan.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta juga memastikan driver ojek online dan taksi online serta penumpangnya wajib memiliki STRP selama penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku.

Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang.

“Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com