JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Kisah Tragis ABG Cantik Selama 7 Tahun Dijual Ibu Kandungnya untuk Layani Pria Hidung Belang. Mengaku Benci Ibunya Tapi Takut Dosa

Ilustrasi. Foto/JSnews
ย ย ย 

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perbuatan Hanita Sari Nasution ini barangkali bisa dibilang kelewat keji. Betapa tidak, ia tega menjual putri kandungnya sendiri sebagai pekerja seks komersial untuk melayani para pria pencari syahwat.

Ironisnya, aksi perdagangan itu sudah dilakukan oleh Hanita kepada putrinya hampir 7 tahun lamanya.

Selama 7 tahun, sang anak berinisial CN yang berwajah cantik itu dipaksa melayani puluhan pria hidung belang oleh sang ibu. Tarifnya sekali kencan Rp 350.000.

Alasan ibu hajat itu tega menjual anak kandungnya karena untuk biaya makan. Sementara di anak mengaku sebenarnya benci dan tak mau melakukan pekerjaan nista itu namun takut dosa.

Kasus itu terungkap setelah disidangkan di pengadilan setempat. Di persidangan, si ibu itu divonis penjara 4 tahun.

Vonis penjara 4 tahun tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/7/2021).

Dalam sidang, korban CN sempat menangis tersedu-sedu saat menjadi saksi di PN Medan.

CN yang mengaku berkali-kali dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada pria hidung belang itu, terlihat masih trauma mengingat perbuatan keji ibu kandungnya itu.

Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim, tangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitikkan air mata.

Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati CN. Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang.

“Apa yang dibilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki,” tanya Merry.

Lantas dengan nada terbata-bata, CN menjawab kalau ibunya mengatakan untuk cari makan.

“Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki,” katanya.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Atas bujukan ibunya, CN yang mengaku sudah menikah ini menurut saja. Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki hidung belang.

“Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel,” kata korban.

Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.

“Ada bu, Rp 350 ribu,” jawab korban sembari menangis.

Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.

CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu. Namun ia takut dengan ibunya. Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.

“Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia,” timpal hakim Merry Dona.

Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya.

“Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa,” kata CN.

Hanita Sari Nasution (HSN) nama si ibu sekaligus muncikari yang menjual anaknya itu akhirnya hanya bisa pasrah bakal lama berada di balik jeruji penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim ketua Denny Lumbantobing.

Majelis Hakim menilai, emak-emak warga jalan Bhayangkara Medan Tembung itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang,” ucap hakim.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan pada anak kandungnya sendiri.

“Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Hanita yang mengikuti sidang secara daring tanpa panjang lebar langsung menerima.

“Terima pak,” cetusnya.

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.

Dalam dakwaannya, Jaksa menuturkan, perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu.

Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.

Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.

Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Medan.

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelaki di lobi hotel.

Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com