JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kompleks Karaoke Kafe Letong Sragen Dihancurkan, Riwayat Tempat Jeng-Jeng Nan Merakyat Itu Kini Tinggal Kenangan

Kondisi ruangan di salah satu kios kafe letong Sragen yang tampak bekas ruangan untuk karaoke saat dibongkar paksa aparat gabungan, Rabu (14/7/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 47 kios kafe letong Nglangon Sragen dibongkar paksa petugas gabungan Pemkab Sragen, Satpol PP, TNI, Polisi, Polisi Militer (PM), Rabu (14/7/2021) pagi ini.

Puluhan kios itu dihancurkan lantaran dinilai melanggar peruntukkannya. Kios yang sedianya untuk penunjang operasional Pasar Hewan Nglangon itu diduga disalahgunakan untuk karaoke dan arena penjualan miras serta hiburan malam.

Konon menurut cerita para pelanggan, kompleks kafe letong itu selama bertahun-tahun hadir sebagai tempat karaoke bertarif merakyat.

“Ya kalau di situ (kafe letong) sih nggak mahal tarif nge-room-nya. Nggak kayak karaoke lain. Tempatnya aja juga sederhana. Ya cuma modal bayar minumnya dan booking LC saja,” ujar YAN, salah satu warga Sragen yang mengaku pernah singgah dan karaoke di kafe letong, Rabu (14/7/2021).

Ia menuturkan tak menampik lokasi kafe letong itu memang kurang representatif karena tak semewah ruangan karaoke pada umumnya.

Karena itulah, kebanyakan yang singgah mayoritas kalangan ekonomi menengah ke bawah alias kaum marjinal dan buruh berkantong terbatas.

Namun terkadang ada pula kalangan agak menengah yang mampir ke letong untuk menuntaskan hasrat setelah booking dari karaoke besar.

Sebab karaoke besar rata-rata tutup jam 02.00 WIB sementara di kafe letong bisa sampai menjelang subuh.

Ia menuturkan meski hanya 47 kios, koleksi wanita pemandu karaoke atau LC di letong mencapai 200an orang dengan tarif juga tak semahal di karaoke wilayah kota.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Inilah yang membuat kafe letong selalu tak pernah sepi meski lokasinya mepet sawah dan bergelut dengan bau tak sedap khas pasar hewan.

“Biasanya yang belum puas di karaoke besar, lanjutnya ke letong. Atau kadang yang dari hajatan sudah naik (mabuk) dan pingin hiburan nyanyi, lanjutnya ke letong juga. Ya karena tarifnya merakyat itu tadi jadi malah banyak jadi jujugan,” urainya.

Namun cerita soal sensasi kafe letong dan hingar bingar tempat hiburan ala menengah ke bawah itu kini hanya tinggal kenangan. Puluhan kios yang selama ini disulap jadi room sederhana itu dibongkar paksa oleh tim gabungan Pemkab, Rabu (14/7/2021) pagi ini.

Pantauan di lapangan, pembongkaran melibatkan puluhan aparat Satpol PP bersama Polres, Kodim dan PM. Pembongkaran dilakukan mulai pukul 08.00 WIB.

Puluhan petugas membongkar pintu dan penutup kios dengan martil dan rencananya nanti juga bakal diturunkan alat berat. Dari 47 kios, ada 2 yang belum bisa dibongkar karena pintunya dari besi.

Pembongkaran dihadiri langsung Sekda Sragen, Tatag Prabawanto. Ia mengatakan pembongkaran terpaksa dilakukan lantaran 3 kali surat peringatan yang diberikan kepada penyewa kios untuk membongkar sendiri, ternyata tak kunjung diindahkan.

Menurutnya, kios-kios itu dibongkar untuk dikembalikan lagi ke fungsi awal dan peruntukkannya. Yakni sebagai los atau kios untuk menunjang Pasar Hewan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pasangan Suami istri Asal Jombang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sejumlah Kendaraan Sepeda Motor di Sragen

“Tidak untuk tempat hiburan dan tempat karaoke. Mau dipakai dodol sego nggak papa. Jualan obat hewan ya obat hewan. Asal bukan untuk jualan miras dan karaoke dan bukan untuk hiburan malam. Sehingga kami ingin kembalikan fungsi kios ini. Ada 47 kios yang kita bongkar,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (14/7/2021).

Selain itu, pembongkaran juga dilakukan karena di masa pandemi ini, ada salah satu pemilik kios yang meninggal terkena Covid-19.

Menurutnya hal itu harus menjadi keprihatinan bersama. Sekda menegaskan pembongkaran dilakukan semata-mata untuk mengembalikan fungsi kios sebagaimana awal dibangun.

“Pokoknya hari ini dibongkar agar kiosnya nggak tertutup. Harus terbuka. Mau dibikin kios lagi nggak ada masalah, cuma hari terbuka. Tidak bentuk kamar-kamar seperti ini,” kata dia.

Sekda menyampaikan tidak ada ganti rugi kepada pemilik kios atau penyewa. Sebab kios itu menempati lahan milik Pemkab dan mereka hanya menyewa dengan status hak guna pakai.

Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Sragen, Nur Sahid mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi kios seperti dulu.

Menurutnya setelah dibongkar nantinya terserah kepada pemilik. Jika ingin segera menempati, maka mereka harus merehab sendiri. Namun jika menunggu Pemkab maka harus bersabar menunggu anggaran rehab terlebih dahulu.

“Karena saat ini anggaran juga nggak ada. Semua untuk fokus penanganan Covid-19,” tuturnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com