JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kronologi Penggerebekan Sopir Bandar Pil Koplo Asal Sambirejo Sragen. Berawal dari Gerak Gerik Mencurigakan..

Tersangka bandar pil koplo asal Sambirejo Sragen yang diamankan bersama barang bukti. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang sopir muda bernama Ahmad Yamroni alias Zambrong (31) digerebek polisi karena kedapatan menjadi bandar pil koplo.

Pria asal Dukuh Kadipiro RT 5, Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Sragen itu diamankan saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.

Data yang dihimpun di Mapolres Senin (19/7/2021), penggerebekan dilakukan
Minggu (18/7/2021) pukul 19.00 WIB.

Tersangka digerebek saat sedang bertransaksi di depan toko G mart tepatnya JL R.A Kartini, Dukuh Gumantar, Desa Pelem Gadung, Karangmalang, Sragen.

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso mengungkapkan penggerebekan bermula ketika anggota Sat Narkoba Polres Sragen sekitar pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan toko G mart sering digunakan untuk transaksi obat obatan jenis terlarang.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal sat narkoba langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan pemantauan.

Sekira pukul 19.00 WIB tim mencurigai dua orang laki laki yang sedang duduk di depan toko G mart.

“Melihat gerak-gerik mencurigakan, tim langsung melakukan penangkapan pria yang mengaku bernama Ahmad Yamroni,” paparnya Senin (19/7/2021).

Ratusan Butir Pil Koplo

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 200 butir obat pil koplo jenis TRIHEXYPENIDYL di saku celana sebelah kiri.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi 180 butir pil jenis yang sama. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres berikut barang bukti satu HP Oppo, 380 butir pil koplo dan sebuah celana panjang yang digunakan untuk menyimpan pol koplo.

Kasubag Humas menyampaikan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com