Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Lanjutkan Pengetatan PPKM di Luar Jawa-Bali, Airlangga: Pemerintah Siapkan Bansos

Airlangga Hartarto / Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa di luar Pulau Jawa dan Bali.

Perluasan kebijakan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali tersebut digelar mulai dari 6 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, kebijakan pengetatan PPKM tersebut bakal diterapkan di  43 kabupaten di luar Jawa dan Bali.

Pengetatan tersebut menurut Airlangga, bakal diikuti dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Secara rinci, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial tunai (BST) ditambah beras 10 kilogram kepada masyarakat yang masuk sebagai data Penerima Keluarga Harapan (PKH).

“Terkait jaminan sosial, Bapak presiden akan memberikan bantuan uang tunai dan beras 10 kilogram kepada PKH,” kata Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews, Rabu (7/7/2021).

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu menambahkan, sebanyak 20 juta keluarga akan mendapatkan bantuan sosial.

Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Bulog dan Kementerian Sosial supaya mendata masyarakat yang berhak mendapatkan bansos tunai dan beras.

“Ini dipersiapkan logistik dan waktunya untuk PPKM darurat dan pengetatan,” tegas Airlangga.

Airlangga menjelaskan, dalam proses pengetatan PPKM itu kegiatan di perkantoran di level 4 dilakukan dengan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.

Sementara pada zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan makan atau minum di tempat umum di seluruh level asesmen hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat. Suhamdani

 

 

 

 

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak hanya di daerah Pulau Jawa dan Bali. Mulai, 6 sampai 20 Juli mendatang, kebijakan itu juga diterapkan pada berbagai daerah di luar Pulau Jawa-Bali.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Ia mengatakan, kebijakan pengetatan PPKM tersebut bakal diterapkan di  43 kabupaten di luar Jawa dan Bali.

yang akan diberlakukan pengetatan PPKM. Pengetatan ini akan diikuti penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Secara rinci, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial tunai (BST) ditambah beras 10 kilogram kepada masyarakat yang masuk sebagai data Penerima Keluarga Harapan (PKH).

“Terkait jaminan sosial, Bapak presiden akan memberikan bantuan uang tunai dan beras 10 kilogram kepada PKH,” kata Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews, Rabu (7/7/2021).

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu menambahkan, sebanyak 20 juta keluarga akan mendapatkan bantuan sosial.

Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Bulog dan Kementerian Sosial supaya mendata masyarakat yang berhak mendapatkan bansos tunai dan beras.

“Ini dipersiapkan logistik dan waktunya untuk PPKM darurat dan pengetatan,” tegas Airlangga.

Ketua Umum DPP Partai Golkar menyatakan, saat ini, pengetatan PPKM diterapkan di 43 kabupaten/kota. Tepatnya kegiatan di perkantoran/tempat kerja di level 4 dengan melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen.

 

Sementara pada zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Kegiatan makan atau minum di tempat umum di seluruh level asesmen hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat. Suhamdani

 

Exit mobile version