JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

LBH Mega Bintang Buka “Posko Pengaduan” Warga yang Mendapat Perlakuan Tidak Adil dari Aparat Selama PPKM Darurat

Petugas keamanan melakukan patroli penerapan PPKM di Karanganyar. Mereka mengimbau masyarakat pedagang kakai lima yang masih buka untuk menutup usahanya. Ilustrasi. Foto: JS/Beni Indra
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Peduli Keadilan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang Surakarta membuka Posko Pengaduan Atas Ketidakadilan Aparat selama penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya di wilayah Kota Solo dan kabupaten sekitarnya.

Alasan membuka Posko Pengaduan Ketidakadilan Aparat tersebut dilandasi banyaknya keluhan dari berbagai elemen masyarakat atas perilaku aparat di lapangan dalam menertibkan kebijakan PPKM Darurat.

“Kita menyaksikan di beberapa daerah terjadi gesekan antara aparat dan warga dalam penertiban kebijakan PPKM Darurat ini. Ini cukup membuat kita prihatin, karena itulah kami terpanggil membantu mendampingi warga di Kota Solo dan Kabupaten Sekitarnya yang merasa mendapat perlakuan tidak adil atau melanggar hukum yang dilakukan aparat,” ungkap Sigit Sudibyanto, Koordinator LBH Mega Bintang kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/7/2021).

Posko Pengaduan ini juga melayani aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Untuk sementara, Posko difokuskan kepada masyarakat Kota Solo dan kabupaten sekitarnya. Namun tidak dipungkiri juga akan melayani warga secara luas yang merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan kebijakan PPKM Darurat ini.

Bagi masyarakat yang ingin mengadu ke posko ini bisa berkomunikasi langsung ke Sekretariat Mega Bintang dan LBH Peduli Keadilan atau melalui call center yakni 0271-644443. Sekretariat LBH Mega Bintang berada di timur Lapangan Kartopuran, Jayengan, Banjarsari, Solo. Sedangkan Sekretariat LBH Peduli Keadilan berada di Alun-alun Utara Pasar Kliwon, Solo.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Posko ini akan melayani pengaduan masyarakat baik berupa konsultatif hingga pendampingan dalam melakukan upaya hukum terhadap tindakan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat.

“Masyarakat umum seperti Pedagang PKL, asongan, lapak  dan atau pasar tradisional dan lainnya yang merasa mengalami ketidakadilan dalam PPKM Darurat ini akan kita advokasi secara gratis. Mulai dari konsultasi, inventaris data, pembuatan surat kuasa, pendampingan hukum hingga upaya hukum yakni advokasi kebijakan publik maupun gugatan class-action.” Ungkap Sigit Sudibyanto dan Sapto Dumadi Ragil, Sekretaris Posko Pengaduan.

Dikatakan Sigit, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai 3 – 20 Juli 2021. Namun kenyataannya di lapangan, Pemerintah Kota atau Kabupaten bermacam-macam dalam menerjemahkan regulasi tersebut.

“Mulai dari penutupan Pasar-pasar Tradisional 24 jam x 14 hari sementara mall-mall tetap diperbolehkan beroperasi, lalu penutupan akses jalan-jalan utama hingga arteri, penertiban-penutupan–hingga penyemprotan disinfektan Pedagang Kaki Lima (PKL), pembatasan tempat ibadah, penutupan fasilitas publik dan olah raga, hingga pemberlakuan jam malam,” katanya.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

Bahkan dalam beberapa kesempatan, lanjut Sigit, sempat viral bagi PKL disemprot disinfektan, disita beberapa barang dagangan dan KTP pedagang. “Sebuah mobil ambulan yang membawa pasien harus berputar-putar mencari jalan karena akses jalan yg ditutup, namun akhirnya si pasien meninggal di jalan. Ada juga seorang Anggota Paspampres yang diinterogasi aparat penjaga jalan padahal sudah menunjukkan kartu identitas, dan masih banyak lainnya. Jika di Soloraya ada yang semacam ini, silakan melapor ke Posko Pengaduan akan kita dampingi secara gratis,” katanya.

Dikataknnya, masyarakat paham pemerintah harus membuat kebijakan komprehensif untuk menekan penularan Covid-19 agar pandemi segera berakhir. Namun tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Termasuk kebijakan penutupan pasar tradisional sebagai sumber perputaran roda ekonomi dan kebutuhan masyarakat

“Sementara Pasal 7 UU RI No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung,” katanya. (ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com