JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Main Rampas Motor Nasabah di Jalan, 2 Debt Collector Asal Sragen Ditangkap Polisi dan Dijebloskan Penjara Karanganyar. Mengaku Dibayar Rp 1,2 Juta Sekali Tarik

Dua debt collector asal Sragen diamankan Polres Karanganyar karena merampas motor nasabah di jalan. Foto/Wardoyo
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang juru tagih atau debt collector (DC) asal Sragen dibekuk polisi di Karanganyar.

Pasalnya keduanya tertangkap basah nekat merampas motor salah satu nasabah yang nunggak kredit.

Dua DC itu asal Kabupaten Sragen berinisial AWS (46) dan AW (31) itu kini dijebloskan ke penjara. Mereka merampas sepeda motor yang sedang dikendarai pemuda asal Kecamatan Kerjo, Karanganyar berinisial DS (19).

Motor DS dirampas paksa karena angsuran sepeda motor itu tak dibayar selama setahun. Kasus itu terungkap setelah Polres menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (15/7/2021).

“Dua debt collector ini disewa oleh perusahaan pembiayaan. Mereka itu pihak ketiga,” papar Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres.

Wakapolres menguraikan tersangka dijanjikan uang Rp 1,2 juta jika bisa menarik sepeda motor itu.

“Tapi caranya salah, dengan merampas. Itu sudah tindak kriminal,” kata Wakapolres.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Lebih lanjut dijelaskan, kejadian penangkapan DC itu bermula pada Jumat (15/1/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat itu, DS sedang berkendara di jalan kampung tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo. Korban mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD 6144 ARF.

Motor tersebut atas nama NS. Motor tersebut dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.

“Pemilik motor ini menunggak pembayaran kredit selama satu tahun. Nominal tunggakan Rp 10 juta selama satu tahun itu. Nah, tersangka menarik motor tersebut saat sedang dikendarai DS. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” jelasnya.

Purbo menceritakan dua debt collector itu menyampaikan kalimat bernada keras dan mengancam saat merampas motor yang sedang dikendarai korban. DS terpaksa menuruti permintaan dua pelaku dengan menyerahkan motor Honda Vario.

Menurut polisi, DS sempat diajak ke kantor perusahaan pembiayaan di Kabupaten Sragen. Dua pelaku meminta korban menandatangani lembar tanda terima dan pemeriksaan kendaraan tarikan dari perusahaan tempat pelaku bekerja.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Tetapi, korban menolak. Tersangka menitipkan motor tadi ke salah satu kantor perusahaan pembiayaan di Sragen.

“Dari hasil kerja itu, AWS membagi kepada AW Rp 150.000. AWS juga membiayai ojek untuk mengantar korban pulang ke rumah. Ongkos ojek Rp 50.000,” jelas Purbo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit motor Honda Vario pelat nomor AD 6144 ARF.

Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang dikendarai dua pelaku, yakni satu unit motor Yamaha Nmax pelat nomor AD 3796 BQE.

Polisi juga menyita sejumlah berkas, seperti selembar tanda terima dan pemeriksaan kendaraan tarikan dan riwayat pembayaran motor Honda Vario pelat nomor AD 6144 ARF atas nama NS.

Polisi menggunakan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com