JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Makan di Warung Maksimal 30 Menit, Pemilik Warung Sebut Terlalu Nanggung Waktu Terpotong Banyak untuk Memasak Makanan

Rempah jambu mete. JSNews. Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kebijakan baru pada perpanjangan PPKM darurat khususnya soal makan di warung mendapatkan respon dari para pemilik usaha warung makan di Wonogiri. Mereka menyebut waktu maksimal yang ditentukan untuk makan di warung terlalu nanggung.

Untuk diketahui dalam kebijakan baru PPKM darurat, pengunjung boleh makan di tempat atau warung makan. Namun hanya boleh makan di tempat maksimal 30 menit.

Salah satu pemilik warung di Wonogiri, Warno menyebutkan, waktu 30 menit menurut dia terlalu nanggung. Pasalnya untuk menyiapkan makanan perlu waktu yang tidak sebentar.

“Misalnya nasi goreng, itu bisa menghabiskan waktu 10 atau 15 menit bahkan lebih, belum lagi kalau mie goreng dan lainnya tentunya lebih lama waktunya. Kalau ditambah waktu untuk menyantap makanan, maka 30 menit itu ya nanggung,” ujar dia, Rabu (21/7/2021).

Namun demikian dia sangat mengapresiasi kebijakan baru tersebut. Terlebih pada PPKM darurat sebelumnya sama sekali tidak boleh makan di tempat atau dine in. Pengunjung wajib membeli untuk dibawa pulang atau take away maupun delivery.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Kalau bisa ya waktu untuk makan di warung ditambah lagi,” jelas dia.

Pemilik warung lainnya, Sriyani mengatakan adanya kebijakan baru soal dibolehkannya makan di warung sangat membantu pengusaha kecil seperti dia. Dia berharap secara bertahap ada penambahan waktu makan hingga mencapai durasi seperti saat normal.

“Kalau untuk jaga jarak di warung, sudah saya terapkan. Tempat cuci tangan handsanitizer tersedia, cara mengolah makanan dan makanannya juga bersih. Jadi saya itu prinsipnya manut anjuran pemerintah,” tutur Sri.

Keduanya membeberkan kebijakan PPKM darurat pada awalnya membuat omzet terus menurun. Namun demikian keduanya menyadari memang imbas pandemi berlaku secara umum, tidak hanya bagi kalangan pengusaha kuliner.

Sebelumnya diwartakan, kebijakan PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Selain itu, ada beberapa aturan yang wajib ditaati untuk menjaga protokol kesehatan demi memutus rantai penularan COVID-19.

Salah satu di antaranya, warga diperbolehkan makan di warung terbuka dengan protokol kesehatan.

“Namun pengunjung hanya boleh makan di tempat maksimal 30 menis saja,” papar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Presiden mengakui untuk mengurangi penyebaran Covid-19 atau varian baru yang menyertainya, merupakan upaya yang sangat berat. Apalagi faktanya sekarang, banyak rumah sakit (RS) yang over kapasitas oleh pasien Covid-19.

Jokowi mengakui, mengatasi Covid-19 harus seimbang dengan pemulihan kondisi ekonomi masyarakat. Pasalnya, menekan penyebaran yang terlalu ekstrem, bisa berdampak pada ekonomi masyarakat.

Untuk itu, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok Sembako, menurut Jokowi boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya boleh 50 persen.

Sementara pasar yang bukan menjual Sembako boleh dibuka hanya sampai pukul 15.00 WIB, juga dengan kapasitas 50 persen.

“Aturan secara teknis nanti akan diatur selanjutnya oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi.

Keputusan perpanjangan PPKM Darurat itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Jokowi menyampaikan pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli jika kasus menurun.

“Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021,” kata Jokowi. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com