Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Malioboro Tak Akan Ditutup Penuh Selama PPKM Darurat, Ini Aturannya

ilustrasi Malioboro / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) mulai 3 – 20 Juli 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak akan menutup kawasan Malioboro secara penuh.

Jalan di kawasan itu masih tetap buka, hanya saja, pertokoan maupun pedagang kaki lima (PKL) tetap harus patauh pada ketentuan yang ada.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Jumat (2/7/2021). Menurut Wawali, para pemilik toko, maupun PKL harus menyesuaikan aturan.

“Malioboro, kalau jalannya, ya tidak akan kita tutup. Tapi pertokoan, PKL, dan segala macam itu, harus patuh kepada ketentuan yang telah ada,” jelasnya, Jumat (2/7/2021).

Dipaparkannya, toko dan PKL yang menjual komoditi non kebutuhan sehari-hari dipastikan harus tutup sepanjang 17 hari ke depan.

Sehingga, dapat dipastikan, sebagian besar pemilik lapak di Malioboro, bakal berhenti operasi.

“Termasuk PKL dan toko oleh-oleh, atau baju, tentu tutup. Kemudian, (kuliner) yang memenuhi persyaratan daring, masih boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat. Ini untuk seluruhnya, ya, dimanapun itu,” ungkapnya.

“Kami koordinasikan juga dengan Polresta, dan Kodim, mengenai pelaksanaannya mulai Sabtu, supaya semuanya mematuhi ketentuan PPKM Darurat,” lanjut Heroe.

Berdasar hasil rakor dengan Gubernur DIY, yang dihadiri jajaran Polda, Korem, serta Kejati, Jumat (2/7/2021), terdapat beberapa aturan yang bisa diterapkan guna menjerat para pelanggar ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat.

“Mulai dari KUHP, UU Kedaruratan, hingga aturan-aturan tentang PPKM di masa pandemi. Banyak aturan yang bisa dipakai untuk menindak. Sanksinya, mulai dari teguran, sampai penutupan dan denda,” pungkasnya.

Exit mobile version