JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masyarakat Tabahkan Hatimu, Jubir Satgas Covid-19 Nasional Isyaratkan PPKM Darurat Diperpanjang Lagi. Sampai Kapan?

Ilustrasi penutupan jalur di Sragen Kota selama PPKM Darurat. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat agaknya harus kembali bersabar. Pasalnya pemerintah mengisyaratkan kemungkinan perpanjangan kembali PPKM darurat.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan kemungkinan kebijakan PPKM akan kembali diperpanjang.

Pasalnya saat ini laju penambahan kasus Covid-19 belum terkendali. Jika tidak PPKM darurat, opsi kebijakan lain juga sangat dimungkinkan.

“Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan (PPKM Darurat) maupun penerapan kebijakan lain, bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan,” ujar Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (13/7/2021).

Wiku mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan dalam merespons berbagai situasi dan kondisi yang berubah secara dinamis.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Salah satunya memperluas area cakupan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemologi yang ada, termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat ke luar Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021,” katanya.

Adapun perluasan cakupan PPKM Darurat luar Jawa dan Bali, meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat.

“Untuk memastikan pemberlakuan instruksi Mendagri Nomor 19 dan 20 Tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, maka diminta kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran forkompinda dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata dia.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Kendati demikian, menurutnya pemerintah belum akan memutuskan apakah akan memperpanjang atau menghentikan kebijakan PPKM Darurat.

“Untuk perpanjangan atau tidak mohon menunggu info lanjutannya,” kata dia.

Wiku juga mengingatkan agar pemda berkomitmen dalam melaksanakan Inmendagri 19 dan 20 Tahun 2021.

Pemda juga harus menindak tegas para pelaku yang kedapatan melanggar ketentuan kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah sebagai panduan.

“Kesiapsiagaan dan antisipasi dari pemerintah daerah menjadi kunci penanganan COVID-19 yang cepat dan tepat, sehingga kematian dapat dihindari sedini mungkin,” tandasnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com