JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menko Airlangga Tegaskan, PPKM Darurat Tak Akan Ganggu Sektor Esensial

Airlangga Hartarto / Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat baik yang berlaku di Jawa dan Bali maupun di luar itu, diyakini tidak sampai mengganggu sektor esensial.

Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Ia mengatakan, sektor esensial yang dijamin operasionalitasnya tak terganggu PPKM Darurat antara lain sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran dan teknologi informasi dan komunikasi.

Sektor perhotelan non penanganan Covid-19 menurut Airlangga juga dijamin tidak akan terganggu. Demikian pula dengan sektor industri untuk ekspor.

Airlangga mengatakan, pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial beroperasi normal untuk mencegah kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PPKM Darurat.

Menko Airlangga mengaku pihaknya akan terus memantau perkembangan pemberlakuan PPKM Darurat untuk mencegah kekhawatiran gelombang PHK ini.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

“Terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM,” ujarnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Di samping itu, menurut Airlangga, bantuan sosial tetap dilanjutkan dan dipercepat. Mulai dari diskon listrik dan kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif.

Kondisi tersebut, demikian Airlangga, akan tetap dimonitor dan dievaluasi terus baik di masa sekarang maupun setelah 20 Juli nanti.

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mengakui banyak pihak yang mengkhawatirkan munculnya gelombang PHK. Terutama setelah pemerintah mulai mengetatkan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali mulai 6 Juli kemarin.

Namun, Ia memastikan hal itu bisa dicegah dengan tetap memberikan izin operasi sektor esensial dan kritikal. Ditegaskan jugaa, pemerintah akan menjaga agar pekerja tetap mendapatkan haknya selama pemberlakuan Work From Home (WFH).

“Dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujar Airlangga.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Sementara itu, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan dukungannya atas kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali.

Sofyano Zakaria menilai pemerintah berupaya mengendalikan lonjakan kasus positif Covid-19 melalui kebijakan itu. Namun ia mengusulkan dua hal agar PPKM Darurat berjalan efektif.

Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar Pulau Jawa dan Bali untuk divaksin atau telah divaksin,” ujarnya.

Kedua,  mewajibkan pejabat pemerintah termasuk menteri, panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah agar menunjukkan surat telah divaksin jika akan masuk ke kantor pemerintahan, Polri, Mabes TNI maupun BUMN.

Menurut Sofyano, hal itu untuk menegaskan pesan betapa pentingnya vaksinasi bagi masyarakat. Suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com