JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Meresahkan, 2 Pemalsu Kartu Vaksin Covid-19 Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Ilustrasi / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengguna transportasi umum untuk memiliki kartu vaksin Covid-19 guna meminimalisir penularan virus mematikan ini.

Namun sayangnya kebijakan ini justru dimanfaatkan oleh oknum berinisial RAR dan TM untuk memperjualbelikan kartu vaksin, surat hasil swab, dan PCR palsu melalui akun media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Polda.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

“Modus operasinya, dia menawarkan hasil antigen, PCR, dan kartu vaksin palsu melalui akun Faceboom miliknya bernama Rani Maharani,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari tribunnews.com, Senin (19/7/2021).

Tersangka mengungkapkan bahwa para pemesan kartu vaksin, surat swab dan PCR palsu biasanya merupakan para pekerja yang dalam kesehariannya bepergian menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta api maupun bus.

Untuk pembayarannya tidak dilakukan melalui transaksi antar rekening melainkan berupa top up pulsa dengan nominal yang berbeda tergantung pemesanan pelanggan.

Baca Juga :  Polri Klaim Angka Kecelakaan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran  2024 Turun 12 Persen

“Sistem pembayarannya ada transfer pulsa di sana atau melalui top up pulsa. Nilainya beragam, ada Rp 50.000, Rp 70.000, atau 100.000,  tergantung kebutuhan pelanggan,” tambah Yunus.

Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. Widya Ayu Kusumastuti

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com