JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Namanya Dicokot Pengedar Pil Koplo Asal Tanon, Bandar Pil Koplo asal Karangmalang Sragen Akhirnya Dibekuk Polisi. Namanya Ari Permadi, Saat Ini Sudah Ditahan di Polres!

Ilustrasi pengamanan ribuan butir pil Koplo di Karangmalang oleh Satres Narkoba Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen kembali menangkap salah satu bandar pil koplo.

Bandar bernama Ari Permadi alias Lentak (24) itu diamankan setelah namanya dicokot oleh menggerebek sebuah rumah milik Irwana Cahaya Putra (22) pemuda asal Dukuh Ketro Tengah RT 26, Desa Ketro, Kecamatan Tanon, Sragen yang sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.

Pemuda yang bekerja sebagai buruh asal Dukuh Gandul RT 35/16, Mojorejo, Karangmalang, Sragen itu diamankan hanya selang beberapa menit dari penangkapan Putra.

Baca Juga :  Sriyanto Saputro Kumpulkan Kader dan Relawan di Sragen Menangkan Sudaryono Sebagai Gubernur Jawa Tengah Selanjutnya "Ini Sudah Perintah Langsung dari Pak Prabowo Subianto"

Ari yang pedotan SMA kelas dua dan tak lulus itu ditangkap sekira pukul 23.00 WIB.

“Dari penangkapan tersangka Putra, ditemukan tas berisi obat-obatan terlarang jenis Trihex. Setelah ditanyakan kepada tersangka barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang didapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Lentak yang beralamatkan di Puro,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Selasa (13/7/2021).

Dari keterangan Putra, tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menangkap Ari malam itu juga.

Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Dari kedua tersangka itu, polisi mengamankan 56 butir obat jenis TRIHEXPHENIDYL, uang tunai sebesar Rp.140.000, sebuah Hp merk Samsung warna Hitam dan sebuah tas selempang warna Coklat Merk Mei Jie Luo.

Sama halnya Putra, Ari yang memasok barang juga dikenakan pasal yang sama. Yakni dikenakan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com