JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Nekat Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Langsung  Dikukut  Tim Satpol PP Boyolali

Ilustrasi hajatan warga di masa PPKM Darurat dibubarkan oleh tim Satpol PP Boyolali / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satpol PP membubarkan hajatan warga di Dukuh/Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota, Minggu (11/7/2021). Pasalnya, mereka mengabaikan larangan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Pembubaran hajatan tersebut dipimpin langsung Kasi Penindakan Satpl PP Boyolali, Muh Supriyatin. Hajatan berupa ijab Kabul langsung dibubarkan paksa.

Bahkan, tim sempat bersitegang dengan tuan rumah dan tim hajatan.

Menurut Muh Supriyatin, pihaknya mendapat informasi dari warga tentang adanya warga yang menggelar hajatan. Langsung saja, dia bersama tim mendatangi TKP dan menemukan adanya hajatan ijab kabul tersebut.

Baca Juga :  Leptospirosis Telan 1 Korban Jiwa di Boyolali, Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan

“Karena melanggar aturan, hajatan terpaksa kami bubarkan,” katanya.

Pihaknya juga menyita KTP milik tuan rumah. Selanjutnya, tuan rumah bersama 10 orang panitia bakal dipanggil lagi ke Kantor Stapol PP guna dilakukan pembinaan. Mereka juga wajib menjalani swab antigen.

“Sebenarnya aturannya suedah jelas. Dalam SE Bupati No 8/2021, maka warga tidak diperkenankan menggelar hajatan selama masa PPKM Darurat. Ijab kabul boleh digelar di KUA setempat dengan undangan maksimal 10 orang.”

Pihaknya menyatakan tidak main- main menegakkan aturan tersebut. Terbukti, sebelumnya Tim Satpol PP juga telah membubarkan tiga hajatan yang digelar warga. Tim juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta/ orang.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Boyolali Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Candi 2024

“Denda langsung dibayar ke kas daerah melalui transfer bank,” ujarnya.

Besaran denda disesuaikan dengan jumlah undangan. Untuk jumlah undangan kurang 500 orang, denda maksimal Rp 2 juta. Jika tamu lebih 500 hingga 1.000 kena denda maksimal Rp 3 juta dan tamu lebih dari 1.000 orang kena denda maksimal Rp 5 juta.

“Sebelum penetapan denda, kami melakukan gelar perkara terlebih dahulu.” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com