JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Nekat Konvoi Usai Pengesahan, 10 Pendekar IKSPI Sragen Terancam Dihukum 1 Tahun Penjara. Kapolres: Bisa Jadi Pembelajaran!

Tangkapan layar aksi konvoi bakar flare yang dilakukan anggota perguruan silat IKSPI di Tanon, Sragen, Sabtu (10/7/2021) malam. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi konvoi ratusan massa dari perguruan silat IKSPI di jalur Tanon-Sidoharjo, Sabtu (10/7/2021) berbuntut panjang.

Aksi yang menodai keprihatinan warga di tambah pemberlakuan PPKM darurat itu kini resmi masuk ke ranah hukum.

Polres setempat sudah membidik setidaknya 10 pendekar untuk ditetapkan sebagai calon tersangka. Jumlah itu bahkan kemungkinan bisa bertambah mengingat proses penyelidikan masih terus berjalan.

Para pendekar yang barusaja disahkan itu bakal terancam jerat pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Kajari. Jadi pada saat ini sedang proses penyelidikan dan sudah ada beberapa calon tersangka yang akan ditetapkan nanti siang. Sepuluh tersangka? Kira-kira demikian tapi nanti akan kita tambah lagi,” papar Kapolres AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan Senin (13/7/2021).

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Kapolres menyampaikan 10 orang calon tersangka sementara tersebut mayoritas masih di bawah umur. Ia menyampaikan nanti proses penyelidikan akan dikembangkan lagi ke atas.

Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Menurutnya, aksi konvoi itu melanggar dua hal. Selain tidak berizin, juga mengganggu ketertiban masyarakat.

“PPKM darurat ini kita sedang perang melawan virus, kalau orang perang penting selamat. Orang berjuang pingin sehat, ini malah bikin sumber penyakit dan menggangu ketertiban masyarakat. Jadi kesalahannya ada 2,” tegasnya.

Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Tidak hanya itu, nantinya penyelidikan juga akan dikembangkan pada kemungkinan adanya tindak pidana lainnya. Seperti mengunakan senjata tajam dan ada menggangu ketertiban dan sebagainya.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Intinya sudah ada calon-calon atau orang yang dijadikan tersangka,” tukasnya.

Artinya mereka tidak akan berkumpul kalau tidak ada yang menyuruh, ancaman karena ini undang undang kesehatan 1 tahun penjara.

Kapolres menekankan dalam pelaksanaan PPKM darurat ini tidak boleh melakukan kegiatan perkumpulan dalam bentuk apapun.

Artinya kegiatan yang dilarang itu adalah yang sifatnya menimbulkan kerumunan dan sampai menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jadi nanti akan saya beritahu ke rekan-rekan media. Yang jelas saya dan Pak Kajari akan pers rilis. Semoga bisa jadi pembelajaran masyarakat lain, bahwa pemerintah dalam hal ini Pemkab, Polri, Kejaksaan dan pengadilan sepakat bahwa segala bentuk kegiatan yang bertentangan aturan aturan PPKM darurat dapat dilakukan penindakan hukum,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com