JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nekat Langgar PPKM Darurat, 9 Warga Dihukum Jempalitan di Taman Winong Pati

Warga saat menjalani hukuman push up karena melanggar PPKM Darurat di Pati. Foto/Humas Polda
   

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak sembilan orang warga menerima sanksi dalam penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pasar Puri dan taman Winong Pati, Jumat (16/07/2021) siang.

Mereka dipaksa melakukan push up lantaran kepergok tidak memakai masker saat PPKM darurat.

Warga masyarakat mulai sekarang harus disiplin protokol kesehatan, minimal memakai masker bila tidak ingin mendapat sanksi atau hukuman. Pasalnya, Pemkab Pati mulai menerapkan penindakan terhadap pelanggaran PPKM.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah Mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Pati agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir serta antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19),” papar Ipda Jaka Santosa Saat memimpin Operasi.

Penegakan PPKM berbasis mikro sesuai SE Bupati Pati Nomor 440/742, kata Ipda Jaka untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati, yang dilakukan tim gabungan Polres dan Kodim, serta tenaga medis dan Pemkab Pati.

“Ini juga tindak lanjut Siaran Kemenko Perekonomian RI tentang PPKM, Intruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021, STR KAPOLRI, Surat Gubernur Jateng Nomor 443.5/000429, STR Kapolres Pati. Serta Sprin Kapolres Pati tertanggal 16 Mei 2021 tentang Perintah pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pasca berakhirnya Ops Ketupat Candi 2021,” tuturnya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Sasaran penegakan PPKM Mikro itu, diantaranya kerumunan warga yang tidak jaga jarak, warga tidak menggunakan masker dan kegiatan masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan protokol kesehatan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com