Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Nekat Nanggap Hiburan, Pesta Hajatan Oknum Perangkat Desa di Karanganyar Ambyar Dibubarkan Paksa Satpol PP dan Satgas. Perangkat Desanya Diserahkan ke Kejaksaan untuk Dibina

Ilustrasi hajatan dengan hiburan campursari. Foto/Istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim gabungan Satgas penanggulangan Covid-19 Karanganyar membubarkan hajatan yang digelar salah satu warga di Desa Jati Kecamatan Jaten, Karanganyar, Sabtu (17/07/2021).

Pembubaran terpaksa dilakukan karena warga yang menggelar hajatan dinilai melanggar aturan PPKM Darurat.

Ironisnya, si empunya hajat adalah seorang perangkat desa yang seharusnya bisa diharapkan jadi panutan masyarakat.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo melalui sambungan telepon selularnya menyampaikan, pihaknya telah mengingatkan warga tersebut agar tidak melaksanakan hajatan.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Inbup mengenai pemberlakuan PPKM Darurat.

Menurut Yophie, dalam perubahan Inbup disebutkan warga dilarang menggelar hajatan mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021.

Akan tetapi, ternyata peringatan itu tak diindahkan oleh perangkat desa di Desa Jati tersebut. Sehingga tidak ada tindakan lain kecuali membubarkan paksa.

“Kita sudah ingatkan. Tapi masih tetap menggelar hajatan. Bahkan dengan hiburan. Karena yang menggelar hajatan tersebut adalah perangkat desa, maka kami menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pembinaan,” paparnya.

Sesuai Keputusan Menteri bahwa mulai tanggal 10 Juli 2021 masyarakat dilarang menggelar hajatan tanpa kecuali.

Karena di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ada salah satu warga yang nekat menggelar hajatan, maka oleh Satpol PP akan di bubarkan dan di amankan oleh anggota Polres Karanganyar dan Kodim 0727 Karanganyar. Wardoyo

Exit mobile version