JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Nekat Ngedur Sampai Pagi, Karaoke Berkedok Live Music di Hotel Sragen Jadi Sorotan. Pengunjung dan LC Asyik Joget Tanpa Prokes, Warga Minta Aparat Tegas Bertindak

Tangkapan layar rekaman acara live music di room karaoke yang diselenggarakan salah satu hotel di Sragen dan kini jadi sorotan warga. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Sragen masih menyisakan masalah.

Di saat sejumlah tempat karaoke dan warung-warung tertib untuk tutup pukul 20.00 WIB, salah satu hotel di Sragen dilaporkan diam-diam masih nekat beroperasi membuka Karaoke Berkedok live music.

Tak hanya mendatangkan puluhan LC bekas kafe letong yang ditutup pekan lalu, manajemen hotel itu juga dilaporkan nekat membuka live music karaoke hingga dinihari.

Hotel itu disebut berlokasi di ring road Utara Sragen tak jauh dari kompleks Pasar Hewan Nglangon yang sebelumnya berdiri kafe letong.

Kabar yang beredar, para cewek LC bekas kafe letong akhirnya direkrut untuk menjadi penghiburnya.

Tak hanya beroperasi sampai larut malam, bahkan mayoritas pengunjung dilaporkan tidak mematuhi prokes jaga jarak dan pakai masker. Hal itu mengundang keresahan warga sekitar karena hampir tiap malam operasional live music karaoke itu masih berjalan tanpa ada penindakan.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Tadi malam teman saya habis dari situ. Jadi acaranya dikemas live music tapi aslinya di dalam itu ada room-room karaokenya. Namanya orang karaoke, ada LC mana ada yang jaga jarak apalagi pakai masker. Kadang jam 20.00 WIB sepi atau pas ada aparat patroli nggak ada aktivitas, nanti malam sedikit baru buka sampai pagi jam 03.00 WIB. Lha kayak gini kok dibiarkan,” papar Supriyanto, salah satu warga sekitar hotel kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Terpisah, PLT Kepala Satpol PP Sragen, Samsuri mengaku sudah menerima informasi soal karaoke berkedok live music di salah satu hotel di Sragen itu.

Menurutnya, secara aturan, selama PPKM Darurat, hiburan malam hanya diperkenankan beroperasi sampai jam 20.00 WIB.

Kemudian pihak hotel juga dilarang menyelenggarakan acara apapun yang berpotensi memicu kerumunan seperti rapat dan lain-lain apalagi live music.

“Segera nanti akan kami koordinasikan dengan tim gabungan Satgas baik dari kepolisian, TNI dan instansi lain. Kami juga sudah menerima laporannya,” paparnya Rabu (7/7/2021).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sudah meneken Instruksi Bupati terkait pemberlakuan PPKM Darurat pada 2 Juli 2021.

Dalam Inbup itu, dicantumkan bahwa kegiatan ekonomi seperti pedagang angkringan, pedagang kaki lima, warung makan, cafe, restoran, rumah makan, dan
sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/toserba dibatasi operasionalnya sampai jam 20.00 WIB.

Kemudian restoran dan lainnya hanya boleh menerima pesanan dan tidak boleh melayani makan di tempat.

Pun kegiatan di pusat perbelanjaan, toserba, shopping center,
toko tradisional, grosir, counter ponsel dan pusat perbelanjaan sejenis, juga dibatasi hanya sampai 20.00 WIB.

Sementara untuk kegiatan perhotelan, losmen dan home stay dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil pemeriksaan swab antigen atau PCR negatif berlaku 2 x 24 jam.

“Penyelenggaraan event rapat, hiburan atau perayaan sejenis di dalam hotel di tutup sementara,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com