JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pasca Perpanjangan PPKM Darurat, Pemerintah Larang Kedatangan TKA Proyek Strategis Nasional

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seiring dengan perpanjangan PPKM Darurat sebagaimana diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah akan melarang kedatangan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di proyek strategis nasional.

“Yang sebelumnya tenaga-tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kami batasi tidak boleh lagi masuk,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) malam.

Diketahui, Yasonna telah merevisi Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ia juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan kementerian lainnya menyangkut perubahan aturan ini.

Menurut Yasonna, masih ada lima orang asing yang dikecualikan dari larangan kedatangan ini.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Yakni orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, seperti dokter yang akan membantu penanganan Covid-19, petugas lab, dan lainnya; serta awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.

“Ini yang boleh, itu pun harus mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait,” kata Yasonna.

Dia menyebutkan, orang-orang asing yang tetap diperbolehkan datang ke Indonesia itu pun harus mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti wajib telah divaksin, menjalani tes PCR sebelum berangkat dan setibanya di Indonesia, dan menjalani karantina.

Yasonna belum memastikan apakah ketentuan ini akan berubah lagi jika pemerintah melonggarkan pembatasan pada 26 Juli mendatang. Dia mengatakan hal itu akan bergantung pada situasi nantinya.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Politikus PDI Perjuangan ini mengimbuhkan, Peraturan Menkumham ihwal larangan kedatangan tenaga kerja asing untuk Proyek Strategis Nasional mulai berlaku pada hari ini.

Kendati begitu, pemerintah memberlakukan masa transisi selama dua hari untuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kami umumkan secara resmi,” ujar Yasonna.

“Tentunya tidak fair ada orang dalam proses terbang, tidak mungkin kami langsung deportasi.”

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.

Jika terjadi penurunan kasus Covid-19, Jokowi mengatakan sejumlah sektor ekonomi untuk masyarakat kecil akan dibuka secara bertahap.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com