JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pegawai KPK yang Masih Dapat Dibina, Ternyata Enggan Ikut Diklat Bela Negara. Ini Alasannya

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Lama tak terdengar, bagaiman kabar 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk golongan masih dapat dibina untuk proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Salah satu pegawai yang masuk klasifikasi tersebut, Ita Khoiriyah mengaku belum bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara.

Dia belum mau mengikuti pelatihan itu karena kantornya tak kunjung memberikan hasil lengkap tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Sampai hari ini, saya belum menyerahkan surat pernyataan kesediaan pembinaan kepada Pimpinan KPK, Sekjen dan SDM. Saya hanya mau menyerahkan surat tsb apabila diberikan akses informasi TWK dan hasilnya yang menyebabkan saya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” kata perempuan yang akrab disapa itu Tata melalui akun Twitternya, Rabu (21/7/2021).

Tata sendiri mengaku sudah mengizinkan cuitannya untuk dikutip.

Tata menceritakan, belum lama ini bertemu dengan salah satu pimpinan. Pimpinan tersebut, kata dia, menjelaskan sulitnya memperjuangkan pegawai KPK dalam alih status ini.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Pimpinan itu, lanjut Tata, berharap 24 pegawai yang dianggap ‘masih bisa dibina’ semuanya bisa menjadi ASN. Dia mengibaratkan KPk seperti kapal yang sedang oleng nyaris karam.

Merespon itu, Tata kembali menanyakan hasil TWK keseluruhan. Lagi-lagi, Tata mendapatkan jawaban bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, tapi hasil itu merupakan informasi rahasia. BKN hanya menjelaskan indikator yang membuat tidak lulus.

Saat dialog itu, Tata ditanya apakah tidak percaya dengan pimpinan tersebut. Pegawai bagian humas KPK ini mengenang peristiwa sosialisasi TWK.

Dalam sosialisasi itu, kata dia, pegawai menanyakan apakah TWK akan menggunakan sistem gugur.

“Hanya dikasih jawaban motivasi,” kenang Tata.

Sistem yang digunakan dalam TWK baru diketahui setelah hasil tes itu keluar. Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dan dinonaktifkan. Belakangan, 51 pegawai KPK dicap merah dan dianggap tak bisa dibina lagi sehingga akan dipecat.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Sementara, 24 pegawai KPK bisa melakukan alih status menjadi ASN, asalkan mau mengikuti Diklat Bela Negara. Setelah Diklat, pegawai akan kembali mengikuti tes untuk menentukan lulus tidaknya. Ada 18 pegawai yang mengikuti pelatihan yang dimulai pada Rabu, 21 Juli 2021 itu. Tata masuk dalam 6 orang yang menolak ikut.

Tata menilai pembinaan dan penilaian yang dilakukan tidak transparan. Buktinya, hasil TWK yang menganggap dirinya dan kawan-kawan tidak memenuhi syarat belum diserahkan sampai sekarang.

“Akhirnya, saya menghentikan diskusi dan pamit dengan sikap yang sama, tidak menyerahkan surat pernyataan sampai dipenuhinya permohonan informasi terkait hasil TWK,” kata dia.

Di saat bersamaan ketika Tata sedang berdialog dengan pimpinan, Ombudsman RI mengumumkan temuannya mengenai cacat administrasi dalam pelaksanaan TWK. Dari temuan itu, Ombudsman RI meminta agar KPK segera mengangkat 75 pegawai menjadi ASN.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com