JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Pelanggar PPKM Darurat Disidang, Bayar Denda ke Rekening Pemkab Boyolali

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Masyarakat dan pelaku usaha di Boyolali diminta benar-benar mentaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pasalnya, Satpol PP tak main-main terhadap pelaku pelanggaran terhadap PPKM Darurat di wilayah setempat.

“Para pelanggar pun  wajib sidang pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di kantor Satpol PP,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Kamis (15/7/2021).

Dijelaskan, hasil razia sejak Jumat (10/7/2021) sampai Selasa (14/7/2021) malam diketahui ada sejumlah pelanggar. Selanjutnya, mereka menjalani sidang pada Rabu (14/7/2021) dan diberikan sanksi berupa denda materi.

“Denda dibayarkan langsung ke rekening Pemkab Boyolali atau as daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Bulan Puasa, Servis Rebana di Desa Bendan Banyudono Boyolali Ketiban Rezeki

Adapun besaran denda antara Rp 500.000 – Rp 1.000.000. Hal itu sesuai Perbup nomor 8 tahun 2021 atas Perubahan Perbup Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Boyolali

“Sebelumnya, mereka juga diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran,” kata dia.

Pihaknya juga menerapkan denda terhadap satu buah karaoke sebesar Rp 1.000.000. Karaoke tersebut diketahui melakukan pelanggaran saat dilakukan razia Sabtu (10/7) pukul 21.00. Karaoke yang berada di kawasan Boyolali kota tersebut sudah akan tutup dan hanya buka dua ruang.

Baca Juga :  Ayo Basmi Sarang Nyamuk! Korban Meninggal Akibat DBD di Boyolali Bertambah

“Pelanggaran oleh karaoke itu karena unsur ketidaktahuan dengan aturan PPKM Darurat. Jadi tahunya masih boleh buka sampai jam 21.00, karena saat didatangi sedang  persiapan tutup.”

Disinggung jenis pelanggaran yang dilakukan, Tri Joko menyebut didominasi pelanggaran jam operasional yang melebihi ketentuan. Khususnya para pemilik warung makan dan rumah makan serta angkringan.

Para pelanggar itu didapati masih ada yang buka usaha melebihi pukul 20.00 WIB.

“Kami akui, sebagian besar masyarakat itu sudah lumayan tertib. Paling ada satu dua yang melanggar. Kami harap dengan ketegasan seperti ini, pelanggaran tidak ada lagi,” tegasnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com